News  

Penyidikan Politik Uang Anggota DPRD Dihentikan, Gakumdu Halut Beralasan Tak Cukup Bukti

Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris. Foto: Istimewa

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi menghentikan atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan politik uang politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mariane Priska Tajibu.

Kasus yang sudah tahap penyidikan ini dihentikan setelah Priska dilantik menjadi anggota DPRD Halmahera Utara periode 2024-2029.

Tim penyidik Sentra Gakumdu menerbitkan SP3 dengan alasan kasus ini tidak cukup bukti sesuai dengan keterangan ahli pemilu dan ahli pidana dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate.

Sebelumnya, Priskan dilaporkan pada Selasa 15 Oktober 2024 lantaran diduga jadi tim pemenangan salah satu paslon bupati. Ia ditengarai memberikan bantuan berupa tongkat kepada seorang disabilitas.

Tak sampai di situ, Priska melalui akun pribadi di facebook juga memposting foto, terlihat keduanya mengangkat 2 jari simbol dari Paslon SMART.

Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris ketika dikonfirmasi membenarkan kasus yang diduga melibatkan anggota DPRD itu tidak dapat dilanjutkan karena kekurangan alat bukti.

“Prinsipnya kasus itu tidak dapat ditindaklanjuti. Karena tidak cukup bukti,” jelas Ahmad, Selasa, 5 November 2024.

Ahmad menambahkan, kasus yang sudah ditahap penyidikan bisa saja dihentikan jika tidak memenuhi alat bukti.

Disentil jika kasus sudah di tahap penyidikan tim penyidik telah mengantongi 2 alat bukti, Ahmad mengaku benar adanya.

“Awalnya begitu, setelah tim penyidik memintai keterangan 2 orang ahli, berpendapat begitu (SP3),” akunya.

Ahmad bilang kasus ini sepenuhnya berada di dalam rana tim penyidik.

“Itu sudah di rana penyidik Gakumdu, meraka yang melakukan petakan penyidikan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Sempat Disita, 300 Karton Bir akan Dikembalikan Polres Taliabu