News  

Perawat RSUD Morotai Polisikan Praktisi Hukum soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Harian Nur alias Ani saat memasukan laporan di SPKT Polres Morotai. Foto: Aswan/cermat

Seorang perawat RSUD Ir. Soekarno Pulau Morotai, Maluku Utara, Harian Nur alias Ani, melaporkan seorang praktisi hukum bernama Saiful Djanwar ke Polres Morotai atas dugaan pencemaran nama baik.

Saiful diduga menyebarkan informasi tidak benar yang menuduh Ani membuka jasa kecantikan ilegal di Morotai.

Ani mengaku membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dari urusan utang piutang dengan istri Saiful sejak Agustus 2024.

“Saya coba hubungi lewat WhatsApp, tapi MI, istri pengacara, tidak pernah merespons, bahkan memblokir saya. Saya juga tandai dia di Facebook, meminta dia merespon pesan saya. Saya ke rumahnya pun tidak ketemu,” jelas Ani, Kamis, 6 Februari 2025

Ia mengaku tindakannya menandai akun istri Saiful di media sosial dilakukan karena tidak memiliki cara lain untuk berkomunikasi terkait penagihan utang.

“Tidak ada akses lain untuk berkomunikasi, jadi kalau tidak mau saya tandai, ya bayar utang,” tegasnya.

Namun, Saiful justru menghubungi Ani dan menuduhnya melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tak berhenti di situ, Saiful kemudian membuat pernyataan di media yang menuduh Ani membuka klinik kecantikan tanpa izin dan merugikan Pemda Morotai.

“Saiful menuduh saya sebagai PPPK yang baru lulus tiga bulan lalu, buka klinik kecantikan tanpa izin, dan merugikan Pemda Morotai,” ungkapnya

Ia bilang, Rumah Cantik Khazanah Treatment dan Spa Rumah Sehat Khazanah Herbal Medica yang ia kelola lengkap dan masih aktif.

“Izin usaha saya lengkap dan masih aktif,” tegasnya.

Baca Juga:  Indahnya Ramadan: Melihat Jemaat Advent Darame di Morotai Berbagi Takjil