News  

PN Soasio Polisikan Ketua HMI dan LMND Tidore, Dituduh Terlibat Pengrusakan saat Demo

Pagar kantor Pengadilan Negeri Soasio Tidore yang jebol saat demonstrasi sidang putusan kasus kriminalisasi 11 warga adat Maba Sangaji. Foto: Nurkholis Lamau

Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, melaporkan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tidore dan Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Tidore ke pihak kepolisian. Laporan itu buntut dari aksi unjuk rasa yang berujung pada pengrusakan fasilitas pengadilan.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung pada Kamis, 16 Oktober 2025, bertepatan dengan sidang putusan kasus 11 warga. Dalam aksi itu, pagar setinggi sekitar dua meter dan salah satu gerbang setinggi lebih dari satu meter ambruk akibat digeruduk massa.

Dua mahasiswa yang dilaporkan adalah Aldi Rizaldi Daud selaku Ketua HMI Cabang Tidore, dan Achmad Rizaldi selaku Ketua LMND Cabang Tidore.

Keduanya dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tidore oleh pihak PN Soasio. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan surat panggilan klarifikasi oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polresta Tidore.

“Iya, terkait undangan klarifikasi perkara, saya dan Ketua HMI Cabang Tidore menerima surat panggilan dari polisi. Laporannya soal dugaan pengrusakan pagar dan gerbang PN Soasio,” ujar Achmad Rizaldi pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Secara terpisah, Kasi Humas Polresta Tidore Kepulauan, Aipda Agung Setyawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Pengadilan Negeri Soasio.

“Benar, pengadilan melaporkan dua nama atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang,” jelas Agung.

Ia juga menunjukkan surat panggilan dengan nomor: B/975/X/RES.1.10./2025/Reskrim dan B/976/X/RES.1.10./2025/Reskrim. Dalam surat tersebut, pelapor tercatat atas nama Ma’rifin Arif.

Baca Juga:  Gempa 6,2 SR Guncang Pulau Morotai, BMKG Beri Imbauan Waspada
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi