Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara kembali menyelamatkan potensi kerugian negara ratusan juta rupiah dari proyek Pekerjaan Rehabilitasi Saluran sekunder di Halmahera Utara.
Proyek ini terletak di Desa Gagapok, Kao Barat, Halmahera Utara, tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak Rp 3.048.100.000,00. Anggaran ini melekat di Dinas PUTR Halmahera Utara, yang bersumber dari APBD (DAU) yang dikerjakan CV Tetap Jaya Perkasa.
Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Pekerjaan Rehabilitasi Saluran Sekunder ini ditemukan oleh Ahli Konstruksi bahwa adanya kerugian negara mencapai Rp 879.885.902,17.
Pihak CV Tetap Jaya Perkasa bersedia melakukan pengembalian potensi kerugian negara, dan langsung melakukan pengembalian.
Dalam proses pengembalian itu dilakukan melalui pertemuan bersama antara penyidik Ditreskrimsus, Pemda Halmahera Utara, pihak CV Tetap Jaya Perkasa, dan Komisi III DPRD Halmahera Utara.
Pengembalian yang dilakukan secara tunai pda 18 Agustus 2023 ini dihadiri Sekda Erasmus J. Papilaya, Sekretaris Direktur CV Tetap Jaya Perkasa, Geherlina Regel dan Kasubdit Tipikor Kompol Rusli Manggoda, dan Ketua Komisi III Sahril Hi. Rauf.
Pada 21 Agustus 2023, Kepala BPKAD, Mahmud Lasidji beserta staf melakukan penyetoran ke Kas daerah Halmahera Utara pada bank Maluku-Malut pertama sebesar Rp.550.000.000,00 dan yang kedua sebesar Rp.279.000.000,00, dibuktikan dengan bukti penyetoran serta laporan transaksi bank Maluku-Malut Kcp Tobelo.
Sisanya, Mahmud Lasidji menyetor pada 22 Agustus 2023 ke Kasda pada Bank Maluku-Malut sebesar Rp.50.000.000,00 dibuktikan dengan bukti tanda setor.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil ketika dikonformasi cermat membenarkan adanya hal tersebut.
“Iya benar, adanya potensi kerugian negara dari salah satu proyek di Halmahera Utara, yang diselamatkan, dan sudah disetor ke kas daerah,” jelasnya dan mengakhiri.
———-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi