Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah memeriksa seorang anggota DPRD Halmahera Barat berinisial EM. Pemeriksaan itu buntut dari laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilayangkan oleh istrinya, PCS.
Selain dugaan KDRT, EM juga dilaporkan atas dugaan penelantaran istri dan anak sejak tahun 2022 hingga 2024, ditambah dugaan pengancaman.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap terlapor.
“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan dan berlangsung selama beberapa jam,” ujar Kombes Edy melalui sambungan telepon, Rabu, 11 Juni 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa selain EM, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan laporan tersebut.
“Sudah banyak saksi yang diperiksa, termasuk pelapor,” tambahnya.
Mantan Direktur Resnarkoba Polda Maluku Utara itu mengungkapkan, saat ini penyidik tengah menjadwalkan gelar perkara guna menentukan peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
“Gelar perkara akan segera dilakukan oleh tim penyidik, dan kasus ini akan ditingkatkan statusnya,” tutupnya.