News  

Polda Malut Ringkus Seorang Pria yang Bawa 1.144 Botol Cap Tikus dari Sulut

Seorang pria beserta ribuan botol Miras yang diamankan di Mapolda. Foto: Samsul L

Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Subdit Gasum Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Maluku Utara mengamankan seorang pria berinisial RT alias Reynaldi karena kedapatan membawa 1.144 botol minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus. Miras tersebut diselundupkan melalui kapal laut KM Permata Bunda dari Sulawesi Utara menuju Ternate.

Penangkapan dilakukan dalam patroli rutin yang dipimpin IPDA Hidayat Kausaha pada Kamis, 7 Agustus 2025. Ribuan botol cap tikus itu ditemukan dikemas dalam dus air mineral ukuran 600 mililiter dan disembunyikan di salah satu kamar kapal.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang kami terima terkait pengiriman miras jenis cap tikus dari Sulawesi Utara. Setelah kapal sandar di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, anggota langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh di seluruh kamar dan tempat penitipan barang. Hasilnya, kami temukan 1.144 botol miras tersebut,” ungkap Direktur Samapta Polda Maluku Utara, Kombes Pol Setyo Agus Hermawan.

Mantan Kapolres Halmahera Timur itu menegaskan, saat ini barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolda Maluku Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Tim Tipiring masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap RT,” ujarnya.

Kombes Setyo bilang, patroli dan pengawasan akan terus ditingkatkan menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Kami ingin perayaan kemerdekaan berlangsung aman, tertib, dan tanpa gangguan dari peredaran miras atau bentuk pelanggaran lainnya,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kolompok Tani Binaan Distan Ternate Dapat Bantuan Pemerintah
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi