News  

Polisi Amankan Ribuan Kantong Miras dari Halut yang Hendak Dijual di Lelilef, Halteng

Ribuan minuman keras yang dikemas dalam belasan karung beras. Foto: Istimewa

Anggota Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara mengamankan ribuan minuman keras (miras) jenis cap tikus, yang diangkut menggunakan kendaraan roda empat.

Ribuan kantong minuman keras ini diamankan tim Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di bawah pimpinan Ipda Syafruddin M. Sija.

Penyelundupan minuman keras ini dilakukan pada Jumat, 6 Oktober 2023 pukul 01.00 WIT dini hari, dan diamankan saat melalui Pos Moriola pintu masuk Kota Weda.

Saat melewati pos, anggota langsung melakukan pemeriksaan kendaraan dalam rangka cipta kondisi wilayah halmahera tengah.

Pemeriksaan pertama pada mobol Toyota Calya, dengan nopol DG 1779 UN. Ditemukan cap tikus sebayak 400 kantong yang dikemas dalam 8 karung beras.

Yang kedua, mobil penumpang tipe Toyota Avansa dengan nopol DG 1868 NB. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 600 kantong yang dikemas dalam 12 karung beras.

Dari 2 mobil yang dilakukan pengeledahan, terdapat 5 orang. 2 orang di antaranya adalah sopir, inisial RP, warga Galela Barat, dan RL, warga Kao Barat Halmahera Utara.

Sementara itu, 3 orang pemilik ribuan kantong miras ini merupakan warga Halmahera Utara, mereka di antaranya AW, FR, dan RW, ketiganya warga Kao Utara.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Faidil Zikri kepada cermat mengatakan, minuman keras ini dipasok dari 2 desa di Halmahera Utara.

“Dari Desa Bori dan Desa Daru, Halmahera Utara, dan rencananya akan diperjual belikan di Desa Lelilef,” jelas Faidil.

Faidil menambahkan, dari 2 mobil yang membawa minuman keras yang digagalkan anggotanya itu, totalnya terdapat 1000 kantong.

“1000 kantong ini telah diamankan di Mako Polres Halmahera Tengah,” katanya.

Perwira berpangkat dua bunga melati ini bilang, para pemilik miras langsung dimintai keterangan untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga:  IWIP Didesak Hentikan Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara, Jadi Alarm Bahaya?

“Anggota telah mengambil keterangan pelaku pembawa miras dan menyerahkan ke Penyidik Tipiring untuk diproses,” tandasnya.

——–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi