News  

Polisi di Maluku Utara Amankan 80 ATM dari Kelompok Sindikat Kasus Penipuan

Konferensi pers penangkapan kelompok sindikat kasus penipuan oleh Polda Maluku Utara. Foto: Istimewa

Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara berhasil mengamankan barang bukti berupa 80 ATM dari 2 anggota sindikat kasus tindak pidana penipuan.

Kedua tersangka yang diringkus di Jakarta ini, sebelumnya juga mencatut nama Kapolres Halmahera Timur, AKBP Setyo Agus Hermawan dan Kasat Reskrim.

Dua tersangka memiliki inisial JKD (37 tahun), H (28 tan) dan satu lainnya masuk daftar pencarian.

Di tangan terdangka JKD, polisi mengamankan barang bukti berupa 28 kartu ATM Bank Mandiri, 22 buah kartu ATM Bank BNI, 13 buah kartu ATM Bank BRI, 9 buah kartu ATM Bank CIMB Niaga, 4 buah kartu ATM Bank BCA, 3 buah kartu ATM Bank BTN dan 1 buah kartu ATM Bank BSI.

Sementara di tangan tersangka H, 5 buah kartu ATM Bank BNI, 2 buah kartu ATM Bank BRI dan 1 buah kartu ATM Bank BCA.

Selain itu di tangan 2 rang tersangka ini ditemukan 1 Bundel Rekening Koran Bank BCA dan 6 Unit Handphone.

Wadir Reskrimum Polda Maluku Utara, AKBP Anjas Gautama Putra dalam konfrensi persnya mengatakan, dugaan penipuan ini terjadi pada 26 agustus 2023 lalu.

“JW yang merupakan pelaku di telpon pelaku dengan mengatasnamakan pejabat Polri di Polres Halmahera Timur yang seolah-olah menjadi Kapolres Haltim dan Kasat Reskrim Haltim untuk meminta bantuan pinjaman uang,” ucap Anjas. Sabtu 30 Desember 2023.

Anjas menambahkan, korban mengiakan dan diarahkan untuk mentransfer sejumlah Rp. 200.000.000 tersebut ke Rmrekening- rekening yang telah diarahkan para pelaku.

“2 pelaku sudah ditangkap di Jakarta, sementara pimpinan kelompok masih dalam proses pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.

———

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Tim Cermat

Baca Juga:  Kejari Halmahera Selatan Selidiki Indikasi Penyimpangan dan Pengelolaan Anggaran BPRS