News  

Polisi di Mangoli Barat Tuntaskan 14 Kasus Penganiayaan

Kapolsek Mangoli Barat, Kepulauan Sula, Maluku Utara, IPDA Muh. Amri. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

Sebanyak 14 kasus penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga di Mangoli Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara, berhasil diselesaikan Polsek Mangoli Barat.

Penyelesaian kasus tersebut dilakukan melalui restorative justice atau penyelesaian tindak pidana secara mediasi yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban.

Kapolsek Mangoli Barat, IPDA Muh. Amri mengatakan, dari ke 14 kasus itu, ada satu kasus KDRT yang telah diselesaikan secara restorative justice.

“Jadi, ada 13 Kasus penganiayaan dan pengeroyokan serta satu kasus KDRT yang telah diselesaikan di luar pengadilan,” kata Amri kepada cermat, Selasa, 25 November 2025.

Sebelumnya, kata dia, kasus KDRT sempat berjalan dalam peroses hukum. Namun, sepasang sejoli itu kembali memilih untuk menjalin hubungan yang akur, sehingga proses penyelesaiannya dilakukan secara mediasi.

“Dari kasus KDRT, sepasang sejoli memilih untuk berdamai dan ingin menjalin hubungan yang akur. Kemudian, kami melakukan penyelesaian melalui RJ,” ujarnya.

Menurut ia, salah satu program Kapolri adalah selain upaya proses hukum setidaknya ada Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian di luar pengadilan.

Pendekatan ini bertujuan menciptakan perdamaian dan mengembalikan hubungan baik dalam masyarakat.

Baca Juga:  300 Kepala Keluarga Paguyuban Gorontalo Siap Menangkan SMART di Halut
Penulis: La Ode Hizrat KasimEditor: Rian Hidayat Husni