Polisi memastikan terdapat banyak pihak yang akan menjadi tersangka dalam kasus aktivitas pertambangan emas ilegal di Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Sebelumnya, Polres setempat memberhentikan dua lokasi berbeda yang menjadi tempat penambangan ilegal. Dua lokasi itu yakni Desa Anggai dan Desa Manatahan di Pulau Obi. Kemudian di wilayah Pertambangan Kusubibi.
Dua lokasi pertambangan ini telah dipasang garis polisi atau polisi line lantaran aktivitas penambangan ini ditemukan merusak lingkungan dengan memakai bahan kimia.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim IPTU Gian C Jumario membenarkan ada banyak pihak yang akan menjadi tersangka.
“Aktivitas sudah off, proses penyelidikan dan penyidikan. Banyak orang yang akan jadi tersangka jadi masih berproses,” jelas IPTU Gian kepada cermat, Rabu, 7 Mei 2025.
Gian menambahkan, nama-nama dari para calon tersangka itu telah dikantongi pihaknya, mereka diduga terlibat. Sementara untuk jumlah pastinya akan diumumkan dalam pres release di Mapolres.
“Banyak. Angka pastinya nanti dalam pres reliease, karena sekarang masih dalam proses,” kata dia.
Perwira dua balok ini bilang, aktivitas pertambangan di Pulau Obi itu proses kasusnya sudah di tahap penyidikan, sementara di Desa Kusubibi masih dalam tahap penyelidikan.
“Yang di Pulau Obi kan, kita tangani duluan jadi sudah tahap Penyidikan, sementara di Kusubibi dari belakang jadi masih dalam tahap penyelidikan. Banyak yang terlibat,” pungkansya.