News  

Polisi Tetapkan Satu Tersangka atas Insiden Ledakan Speedboat Bela 72 di Taliabu 

Speedboat Bela 72 saat mengalami kebakaran di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu. Foto: Istimewa

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku Utara akhirnya mengambil sikap atas insiden ledakan speedboat Bela 72 di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.

Dalam gelar perkara, tim penyidik telah menetapkan nahkoda speedboat Bela 72 inisial RS sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka tersebut karena penyidik menemukan bukti adanya peristiwa pidana dalam insiden ini,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, kepada cermat, Jumat, 27 Februari 2025.

Peristiwa ledakan speedboat yang terjadi pada Sabtu, 12 Oktober 2024, itu mengakibatkan enam orang meninggal dunia. Tiga di antaranya, calon gubernur Benny Laos,  Ketua PPP Mubin A. Wahid, dan anggota DPRD Malut Ester.

Baca Juga:  Pengusaha Akui Tebus 2 Unit Motor di Halteng dari Debt Collector
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi