Polsek Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali mengungkap praktik pengolahan emas ilegal yang berlokasi di Dusun Beringin, Desa Tabobo, Kecamatan Malifut.
Berdasarkan informasi yang diterima cermat, penggerebekan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Malifut pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 23.50 WIT. Aksi ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di area perkebunan.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Malifut, BRIPKA Dartoman Purba, bersama sejumlah anggotanya. Setibanya di lokasi, mereka menemukan proses pengolahan batuan emas yang dilakukan secara manual menggunakan tromol.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Ia menyebutkan, polisi mengamankan dua orang yang tertangkap tangan saat mengoperasikan tromol di lokasi.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam unit tromol, satu mesin Kubota, satu bola angin, 18 peluru penghancur material, serta empat karung kecil berisi batuan emas yang telah dihaluskan,” jelas Faidil, Senin, 5 Mei 2025.
Ia menambahkan, aktivitas tambang ilegal ini diduga berada di bawah kendali seorang pria berinisial Hi. Duru. Ia disebut sebagai pemilik tromol dan diduga telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Januari 2025.
Material yang diolah berasal dari limbah tambang PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) di wilayah Taguraci. Hasil pengolahan kemudian dijual kepada Hi. Duru dengan harga mencapai Rp700.000 per gram.
Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara untuk pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi. Segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.