News  

Polres Halmahera Utara Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Pemerkosaan Jadi DPO

Kedua tersangka kasus pemerkosaan di Halmahera Utara yang jadi DPO. Foto: Istimewa

Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menetapkan dua tersangka kasus pemerkosaan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua DPO tersebut, yang pertama adalah Julen Kerto Paramata alias Jelen. Ia diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan di kebun warga yang terletak di Kecamatan Tobelo Tengah.

Sementara, DPO yang kedua adalah Juvandri Kapita. Ia diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Tobelo.

Polres Halmahera Utara meminta masyarakat untuk segera beritahukan Mapolres atau Polsek terdekat atau menghubungi dua nomor ini, 082189091418 dan 081245974449, jika mengetahui keberadaan pelaku.

“Surat DPO sudah kita terbitkan tadi terhadap dua orang sebagai tersangka kasus yang ditangani penyidik Satreskrim,” kata Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, Rabu, 10 September 2025.

Dua tersangka yang kabur tersebut juga dibenarkan Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Sofyan Torid. Ia bilang, kedua DPO telah berstatus sebagai tersangka.

“Memang kita sudah keluarkan surat DPO terhadap kedua orang yang saat ini statusnya sebagai tersangka,” tegasnya.

Sofyan menambahkan, kedua tersangka tak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik sejak awal kasus ini ditangani hingga gelar perkara. Bahkan kasus kedua pria tersebut lokasi tempat kejadiannya berbeda-beda setelah polisi menerima laporan masyarakat.

“Kita tetapkan DPO kepada keduanya ini karena mereka tidak hadir saat dipanggil penyidik,” jelasnya.

Tersangka Juvandri Kapita umur 22 tahun warga Desa Katana, Kecamatan Tobelo Timur, Halmahera Utara. Sementara, tersangka Julen Kerto Paramata alias Julen umur 23 tahun, warga Desa Tanjung Niara, Kecamatan Tobelo Tengah, Halmahera Utara.

Baca Juga:  Aksi di Hari Pahlawan, Mahasiswa Suarakan Problem Sosial Kota Ternate
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi