Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, diduga melakukan tindakan paksa atas penyitaan 300 karton minuman keras (miras) jenis bir bintang di pelabuhan Bobong pada Minggu, 17 Desember 2023 malam.
Miras tersebut dikabarkan dari Kendari, Sulawesi Tenggara dengan tujuan ke pelabuhan Falabisahaya, Kepulauan Sula, Maluku Utara. Dan, telah mengantongi izin lengkap yang dikeluarkan pemerintah daerah Kepulauan Sula. Kemudian diangkut melalui pelindung pengangkutan Etil Alkohol atau minuman yang mengandung Etil. Artinya, Alkohol yang sudah dilunasi Bea Cukainya dan bebas diedarkan.
Komandan Peleton (Danton) Samapta Polres Taliabu, Anwar Halil mengatakan, pihaknya bertindak sesuai surat perintah yang dikeluarkan.
“Jadi, yang kami lakukan ini berdasarkan surat perintah (Sprin) yang dikeluarkan oleh pimpinan,” kata Halil kepada cermat, Selasa, 19 Desember 2023.
Kasat Shabara, Iptu Ernes, saat dikonfirmasi mengatakan, Polres Pulau Taliabu punya hak atas penyitaan barang tersebut. Karena, kapal yang memuat bir itu bersandar di Pelabuhan Bobong, yang mana adalah wilayah hukum Polres Taliabu.
“Kalau kapalnya dari kendari langsung ke Kepulauan Sula itu boleh. Karena, Pulau Taliabu juga punya Polres sendiri,” kata Iptu Ernes saat dikonfirmasi cermat.
Padahal, jika diketahui, Polres Pulau Taliabu sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk menyita minuman tersebut. Namun, Iptu Ernes dengan tegas melontarkan bahwa mapal tersebut seharusnya tidak perlu singgah di Taliabu.
“Jadi, tujuan 300 karton bir bintang itu tujuannya ke Falabisahaya. Dan kita ini ada razia OMB,” ujarnya.
Selain itu, Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo kepada cermat, mengaku bahwa izin agen bir bintang di Falabisahaya itu diterimanya hanya melalui via foto Handphone.
“Kami mau periksa keabsahan dokumen perizinan langsung agar dihadirkan di Polres Pulau Taliabu,” ucap Kapolres AKBP Totok Handoyo melalui WhatsApp.
Disentil yang menjadi dasar Polres Taliabu melakukan tindakan penurunan dan penyitaan 300 karton Bir Bintang yang memiliki izin lengkap, AKBP Totok menegaskan bahwa Polri berhak mengamankan dan memeriksa dalam 1×24 jam.
“Dasar kami Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga Kamtibmas menjelang Nataru dan selama masa kampanye Operasi Mantap Brata (OMB),” tukasnya.
Diketahui, Kapal yang memuat 300 Karton Bir Bintang itu adalah Kapal Tol Laut KM. Sabuk 57 dengan rute Kendari, Bobong, Tikong, Falabisahaya, Malbufa, dan Sanana.
—–
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Editor: Ghalim Umabaihi