News  

Polres Taliabu Ringkus Seorang Pelaku Penikaman, Ini Kronologinya

Pelaku penikaman saat diamankan oleh polisi. Foto: Istimewa

Anggota Polres Pulau Taliabu di Maluku Utara berhasil mengamankan seorang pelaku kasus tindak pidana penikaman di Desa Jorjoga berinisial SS (20 tahun).

Kasus tersebut terjadi Minggu dinihari, 15 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIT. Awalnya, pelaku diketahui sempat cekcok dengan korban, S (25 tahun), lantaran dikuasai minuman beralkohol (Mihol).

Baca Juga:  Heboh Warga Tangkap Pelaku Politik Uang di Sula, Bawaslu Sebut Hoaks

Kasat Reskrim Pulau Taliabu Iptu Achmad mengatakan, usai cekcok, pelaku melakukan penganiayaan dan menusuk korban menggunakan sebilah pisau sebanyak tiga kali di bagian pinggang dan pinggul.

“Korban ditusuk sebanyak dua kali di bagian pinggang dan satu kali tusukan lagi di bagian pinggul. Kemudian, korban lari ke kerumunan masyarakat dan korban langsung dilarikan ke rumah orang tuanya di Desa Gela menggunakan longboat,” kata Iptu Achmad kepada cermat, Senin, 16 Juni 2025.

Baca Juga:  Gempa Berkekuatan 5,9 Magnitudo Guncang Jailolo, Halmahera Barat

Tak lama setelah kejadian itu, ia bilang, terduga pelaku lantas mengamankan diri di rumah keluarganya. Ia kemudian menyerahkan diri ke Polsek Siap Gela dan anggota polisi setempat mengamankan terduga Pelaku di Polres Pulau Taliabu.

“Korban sudah dilakukan tindakan pengobatan pertama oleh perawat Desa Jorjoga, setelah itu korban dibawa ke Puskesmas Gela dan dilakulan penanganan awak, kemudian Korban dibawa ke Klinik dr. Ama di Bobong,” ujarnya.

Baca Juga:  Rusli Sibua Singgung Masalah Disiplin Kades, Sebut PMD Jadi Biang Kerok

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi Mihol agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Sekali lagi kami ingatkan dan tekankan bagi masyarakat agar dapat melaporkan para pengedar Mihol yang beredar di Pulau Taliabu,” tutupnya.

Baca Juga:  Praktisi Hukum Desak Pemerintah dan DPRD Ternate Seriusi Revisi Perda Miras
Penulis: La Ode Hizrat KasimEditor: Rian Hidayat Husni