News  

Kuasa Hukum Masyarakat Adat TD Sampaikan Keberatan Atas Sikap Hakim PN Soasio

Tim Kuasa Hukum Masyarakat Tobelo Dalam bersama 2 terdakwa, Alen Baikole dan Samuel Gebe dalam sidang lanjutan di PN Soasio. Foto: Istimewa

Sidang lanjutan perkara pembunuhan di Desa Gotowasi, Halmahera Timur, Maluku Utara, dengan terdakwa Alen Baikole dan Samuel Gebe kini memasuki tahap pemeriksaan saksi A De Charge (saksi meringankan yang disajikan terdakwa).

Sidang dipimpin oleh Rudi Wibowo, S.H, M.H, (Hakim Ketua), Hengki Pranata Simanjuntak S.H, (Hakim Anggota I), Kemal Safrudin S.H, (Hakim Anggota II).

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa menghadirkan empat orang saksi A De Charge di PN Soasio, Selasa, 1 Agustus 2023. Mereka berinisial HA, DE, FE dan LT.

Tim Advokasi untuk Keadilan Masyarakat Adat Tobelo Dalam (TD) saat melakukan pendampingan hukum terhadap terdakwa Alen Baikole dan Samuel Gebe atas dakwaan pembunuhan berencana, melakukan protes keras kepada Kemal Safrudin S.H, yang merupakan salah satu hakim anggota PN Soasio saat lanjutan pemeriksaan saksi A De Charge.

Tim kuasa hukum terdakwa menilai bahwa Hakim Anggota II, Kemal Safrudin tidak netral dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang keterangannya meringankan terdakwa, ia juga disebut sering melontarkan pernyataan yang mencibir terdakwa.

“Kami mengajukan keberatan di depan persidangan terhadap sikap Hakim Anggota II. Hal ini kami lakukan karena pernyataannya yang dikeluarkan sangat tidak mencerminkan etika dan perilaku sebagai seorang jakim,” ungkap Ermelina Singereta, salah satu kuasa hukum terdakwa dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

“Padahal dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim, sangat jelas bahwa hakim tidak boleh berpihak serta dilarang menyudutkan dan melontarkan umpatan kepada para pihak serta kuasanya,” sambung Erna.

Selain itu, keberatan yang dilontarkan kuasa hukum terdakwa juga ditujukan atas sikap dan tindakan Hakim Kemal yang secara berulang keliru mengaitkan perkara Praperadilan (Prapid) yang sebelumnya diajukan terdakwa dengan fakta pokok perkara yang tidak berkaitan.

Baca Juga:  Peringati 916 Tahun Hari Jadi Tidore, Sultan Ingatkan Warga Jaga Adat

Mohammad Maulana, yang juga salah satu Tim Penasihat Hukum Terdakwa menjelaskan ketika persidangan, Hakim Kemal kerapkali melontarkan pernyataan yang seolah menstigma dan mengambil kesimpulan bahwa pelaku pembunuhan adalah Masyarakat Tobelo dalam dengan mengaitkannya dengan ciri-ciri rambut gondrong.

Sementara, dalam fakta yang terurai dalam persidangan tidak ada yang menyebutkan fakta pembunuhan ini dengan masyarakat Adat Tobelo Dalam. Selain itu, terdakwa juga di rentang waktu peristiwa tersebut terjadi, tidak berambut gondrong dan tengah bekerja, sebagaimana saksi yang menerangkan alibinya.

Dalam persidangan pemeriksaan saksi tersebut, terungkap fakta persidangan bahwa terdakwa Alen Baikole ketika peristiwa pembunuhan terjadi berada di kampung Tukur-Tukur, tidak seperti yang dituduhkan kepadanya dan kesemua saksi yang dihadirkan memberikan keterangan yang sama.

“Menjadi fakta persidangan hari ini menjelaskan bahwa Alen Baikole berada di kampung, bukan di lokasi pembunuhan sebagaimana dituduhkan. Kami berharap Hakim dapat jernih memilah dan menilai setiap kesaksian,” jelas Maulana.

Sementara, pengacara terdakwa lainnya Hendra Kasim mengatakan, proses persidangan ini sangat tidak objektif karena salah satu hakim anggota dinilai sangat tidak objektif dan melanggar kode etik dan perilaku hakim.

“Tentu kami akan melaporkan ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung sebagai upaya agar proses persidangan tetap objektif,” tandas Hendra.

———-

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni