News  

Polres Ternate Jaring 150 Kendaraan yang Langgar Aturan

Anggota Satlantas Polres Ternate saat temukan pengendara tidak gunakan helm. Foto: Istimewa

Satlantas Polres Ternate, Maluku Utara, telah memberlakukan tilang manual terhadap kendaraan yang melanggar aturan di Kota Ternate.

Dalam satu pekan ini Satlantas telah mengambil langkah tegas menilang ratusan kendaraan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.

Sasaran penindakan itu mulai dari berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, hingga melampaui batas kecepatan.

Berkendara di bawah pengaruh alkohol, dan kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis, overload dan over dimensi, serta ranmor tanpa plat nomor polisi atau nomor polisi palsu, juga ditilang.

Kasat Lantas Polres Ternate, Iptu Rezza Muhammad Fajrin mengatakan, ratusan motor yang ditilang itu karena melanggar aturan seperti tidak menggunakan helm depan maupun belakang, knalpot resign, tidak plat nomor, dan dikendarai anak di bawah umur. 

“Sudah kurang lebih 150 yang kena tilang,” jelas Rezza, Selasa, 16 Mei 2023. 

Mantan Kapolsek Malifut, Halmahera Utara ini bilang, dari sepekan melakukan penilangan, sempat tiga hari tidak terlalu fokus karena ada kunjungan kerja Wakil Presiden di Ternate.

“Karena kemarin kegiatan bapak Wapres di sini, jadi tiga hari tidak bisa ful. Kita banyak fokus ke kegiatan Wapres kemarin,” pungkasnya.

——

Penulis: Samsul Laijou 

Editor:  Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  KAI: Pencairan Anggaran Proyek Jalan Nasional di Tidore Bertentangan dengan Aturan