News  

Polresta Tidore Buru DPO Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Polresta Tidore terbitkan surat DPO terhadap seorang pemuda. Foto: Istimewa

Satreskrim Polresta Tidore, Maluku Utara, menetapkan seorang pemuda sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawa umur.

Pemuda ini atas nama Kamarudin Fabanyo alias Owen, ditetapkan DPO dengan Nomor: DP0/2/VII/RES. 1.24./2024/Reskrim.

Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Yuri Nurhidayat melalui Plt Kasi Humas, Aipda Agung Setiyawan mengatakan, DPO ini diduga dua kali melakukan persetubuhan anak. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sirkuit balap motor di kawasan Kelurahan Rum.

“Yang pertama terjadi pada hari Kamis tanggal 11 April 2024, yang kedua pada 12 April 2024,” jelas, Kamis, 11 Juli 2024.

Agung menambahkan, DPO ini diterbitkan untuk diawasi/ditangkap, jika masyarakat yang mendapatkan informasi keberadaanya untuk segera dilaporkan ke Polresta Tidore.

“Ciri-ciri DPO, bentuk tubuh tinggi kurus, warna kulit sawo matang, mata bulat, hidung mancung, bibir tipis,” ucapnya.

Agung menegaskan tersangka diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang
Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan, Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Anggota Korpri Ternate Dituntut Profesional Layani Kepentingan Publik