News  

Polsek Oba Utara Musnahkan Ribuan Liter Miras, Disaksikan Camat hingga Kades

Barang bukti miras yang dimusnahkan. Foto: Istimewa

Polsek Oba Utara, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) berbagai jenis hasil operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Pemusnahan barang bukti miras ini dihadiri langsung Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, Camat Oba Utara Rusdi Jamaludin, Camat Oba Tengah Muhammada Abdullah, dan Lurah dan Kades se-Oba Tengah.

Miras yang dimusnahkan ini sebanyak 14 galon ukuran 25 liter berisi 2.233 kantong cap tikus, 35 kaleng bir putih, dan 69 botol bir hitam.

Ipda Suherlin menyampaikan terima kasih kepada Camat Oba Tengah, Oba Utara, Danramin dan seluruh lurah dan kades Se-Kecamatan Oba Tengah dan Oba Utara.

“Karena selama menjabat tidak pernah berkumpul seperti saat ini. Saya juga mewakili seluruh anggota saya karena kesalahan anggota saya adalah kesalahan saya,” ucapnya.

Suherlin mengaku cap tikus itu sangat meresahkan. Ada di beberapa desa yang penjual cap tikus itu orang yang berumur suda lebih dari 50 tahun yang ditangkap lalu dibuatkan pernyataan.

“Tatapi setalah operasi, kedapatan masih menjual cap tikus. Untuk itu harus disidangkan karena sudah berulang kali diingatkan,” ucapnya.

Suhelin menambahkan, kasus tindak pidana ringan (Tipiring) ini, jika diakumulasi sejak September tahun 2023 sampai Oktober 2024, pihaknya sudah menangkap 39 tersangka.

“Total tersangka 39 orang, dengan barang bukti miras cap tikus 2.685 kantong dan anggur putih 432 botol,” pungkasnya.

Baca Juga:  Laporan Keuangan Pemkot Ternate Mulai Diperiksa BPK Malut
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi