Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mengaku menyesalkan tindakan dua oknum polisi Polresta Tidore yang bawa masuk senjata api (senpi) ke Ruang Sidang Pengadilan Negeri (Soasio) Tidore, pada Rabu, 5 Juni 2023.
Kedua polisi tersebut adalah Faruk dan Asrul Azis yang masing-masing berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada.
Sebelum sidang dimulai, tampak kedua polisi tersebut lebih dulu berada di dalam ruang sidang dengan 2 pucuk senpi.
Tindakan itu sontak membuat tim kuasa hukum dari PPMAN yang mendampingi dua terdakwa kasus pembunuhan di Halmahera Timur, dalam sidang itu, merasa tidak nyaman.
PPMAN lantas mempertanyakan SOP tentang penggunaan senpi di dalam ruang sidang.
”Hari ini kami menyaksikan bagaimana kepolisian sangat arogan karena mengawal kedua terdakwa ke dalam ruang sidang menggunakan senjata api,” kata Moh Maulana, salah satu tim hukum PPMAN kepada cermat, Kamis, 6 Juli 2023.
Maulana bilang, hal semacam ini harusnya tidak perlu dilakukan oleh pihak kepolisian. Ia menilai tindakan itu berlebihan.
“Tak perlu berlebihan seperti itu. Sebab ini bisa membuat proses sidang menjadi tidak nyaman dan terkesan tidak memberikan penghormatan terhadap ruang persidangan yang dianggap sebagai ruang pencari keadilan,” tandasnya.
Maulana menegaskan bahwa pihaknya memberi peringatan kepada 2 oknum polisi tersebut agar melucuti senjata tersebut dan beritahukan hal ini kepada atasan mereka.
“Bahwa tidak diperkenankan untuk membawa senjata dalam ruang persidangan, walaupun itu kasus teroris sekalipun,” pungkasnya.
___
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni