Langkah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara, menerapkan penarikan retribusi di jalur masuk zona ekonomi terpadu (ZET) menuai kritik dari berbagai kalangan.
Sebelumnya, Kepala Dishub Ternate, Mochtar Hasyim, menyampaikan langkah penarikan retribusi di jalur ZET untuk memaksimalkan PAD.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum, Muhammad Tabrani Mutalib, mengatakan tidak ada satu pun peraturan daerah dengan nomenklatur khusus mengenai penarikan retribusi di kawasan ZET.
“Yang ada hanya Perwali Nomor 23 Tahun 2018 tentang Penataan Zona Industri Kecil dan Menengah Kepariwisataa,” katanya, Kamis, 8 Juni 2023.
Dengan demikian, kata Tabrani, langkah Dishub berupa penarikan retribusi di jalur ZET adalah tindakan illegal atau melanggar hukum.
Sebab, jika merujuk pada Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, yang dimaksud objek retribusi adalah pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Sedangkan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan di tepi jalan umum. “Tercantum pada vide Pasal 3 Ayat 1 Perda Nomor 13 Tahun 2011,” jelasnya.
Selain itu, kata Tabrani, yang dimaksud dengan parkir adalah tidak bergeraknya suatu kendaraan bermotor/tidak bermotor yang bersifat sementara.
Sedangkan tempat parkir adalah lokasi yang secara khusus disediakan, dimiliki, atau dikelola oleh pemerintah daerah meliputi pelataran parkir, taman parkir, dan gedung parkir.
“Itu tidak termasuk yang disediakan atau dikelola oleh pihak swasta,” jelas Tabrani.
Menurutnya, tidak ada satu pun ketentuan pada pasal yang menerangkan adanya tarif di kawasan ZET. “Artinya, pernyataan Kadishub merupakan pembohongan publik,” tandasnya.
Bagi Tabrani, statemen tersebut menunjukan bahwa masyarakat dalam pemikiran pejabat publik seperti kucing yang mudah dibodoh-bodohi.
“Bisa disimpulkan bahwa wali kota turut bersama OPD-nya dalam hal ini Kepala Dishub, telah melakukan tindakan melawan hukum,” tegasnya.
_________
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor : Nurkholis Lamaau