News  

Pria di Ternate yang Nikah Tanpa Izin Istri Segera Diperiksa

Kasihumas Polres Ternate IPTU Wahyuddin. Foto: Muhammad Ilham Yahya/cermat

Polres Ternate, Maluku Utara, saat ini tengah menindaklanjuti laporan dugaan poligami atau pernikahan tanpa izin (PTI) dan dugaan penelantaran anak terhadap seorang pria berinisial JMS (37).

Sebelumnya, JMS dilaporkan ke kantor Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate pada Jumat lalu oleh istri sahnya, Munira Husen.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasihumas IPTU Wahyuddin mengatakan, kasus tersebut sudah diterima penyidik, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan.

“Akan dipelajari, kalau memang memenuhi unsur akan diproses sampai pada tahap penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Wahyuddin, Selasa, 14 November 2023.

Disentil kapan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Wahyuddin mengatakan, secapatnya diagendakan , tinggal menunggu perkembangan dari penyidik.

“Tunggu saja, mungkin secepatnya,” pungkas dia.

——-

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga:  Yani Arimbi: Cerita Steward Soentpiet Memutuskan Maju Calon Bupati Halmahera Utara