Seorang pria paruh baya di Kota Ternate, RS (65), berujung diringkus Polisi dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam. RS diduga melakukan penikaman terhadap korban JA atau Afa (54).
Peristiwa tersebut terjadi di Lantai Dua Pasar Inpres Bastiong, Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, sejak Minggu 16 Maret 2025 kemarin sekitar pukul 14.30 wit.
Setelah menerima laporan warga atas kejadian tersebut, Buser Polsek Ternate Selatan langsung bertindak mengamankan RS ke Mapolsek Ternate Selatan.
Terkait hal itu Kapolsek Ternate Selatan, AKP Bakri Syahruddin membenarkan kejadian ini, di mana telah terjadi penikaman di ruko lantai dua pasar Inpres Bastiong Ternate.
“Tim buser sudah mengamankan terduga pelaku penikaman serta barang bukti yang digunakan pelaku untuk menikam korban,” jelas Bakri Senin 17 Maret 2025.
Bakri menambahkan, dari hasil interogasi, pelaku telah mengakui perbuatannya bahwa dia melakukan penikaman sebanyak satu kali terhadap korban.
Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, bahwa awal kejadian pelaku menegur korban untuk tidak meminum miras jenis captikus namun korban tidak terima.
“Korban tidak terima dengan teguran tersebut kemudian korban memukul terduga pelaku sebanyak satu kali di bagian mata kanan,” ungkapnya.b
Ia bilang dari situ, sehingga terduga pelaku mengambil pisau lansung menikam korban sebanyak satu kali di bagian perut sebelah kiri.
“Korban selamat dan saat ini sedang mendapat perawatan di RSUD Chasan Boesoerie Ternate,” ujarnya.