Solidaritas Anak Muda Indonesia Timur (SMIT) mengadukan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akibat belum membayar hak-hak karyawan.
Perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, ini diduga menunggak pembayaran gaji karyawan, pesangon, serta program pemberdayaan masyarakat di wilayah sekitar operasinya.
Ketua SMIT, Mesak Habari, dalam rilis tertulis yang diterima cermat menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan berbagai permasalahan tersebut kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.
“Mulai dari gaji karyawan yang dirumahkan dan belum dibayarkan, tunggakan gaji karyawan aktif yang belum diselesaikan selama hampir satu tahun, hingga pesangon karyawan pensiun yang tak kunjung diberikan. Pihak NHM sudah menjanjikan pembayaran sejak satu tahun empat bulan lalu, namun hingga kini belum terealisasi,” ujarnya, Selasa, 11 Maret 2025.
Selain itu, kata Mesak, NHM juga menunggak pembayaran kepada kontraktor dan subkontraktor (mitra). Bahkan, sejak 2021 hingga 2025, Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dijanjikan perusahaan belum terealisasi.
Ia berharap DPR RI segera memanggil pihak NHM untuk meminta klarifikasi dan mencari solusi atas permasalahan tersebut.
“Kami berharap DPR RI segera memanggil pihak NHM agar persoalan ini dapat diselesaikan secepatnya dan hak-hak karyawan bisa direalisasikan,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI menyatakan akan membawa masalah ini ke rapat pimpinan guna mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan komisi terkait. Langkah ini diharapkan dapat segera menemukan solusi bagi semua pihak yang terdampak.