Polresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mengamankan puluhan kendaraan saat ditemukan melakukan balap liar dengan menggunakan knalpot racing di jalan raya.
Penertiban ini dilakukan setelah Polresta menerima keluhan dari masyarakat baik lewat kegiatan Safari Ramadan maupun Jumat Curhat.
Kapolresta Tidore Kepulauan, Kombes Pol Yury Nurhidayat, mengatakan pihaknya telah mengamankan 35 unit kendaraan roda dua yang tengah balap liar.
“Operasi penertiban dilakukan atas keinginan masyarakat. Ada banyak keluhan yang disampaikan warga, salah satunya terkait aksi balap liar dan penggunaan knalpot racing,” kata Yury, Rabu (5/4).
Yury menegaskan, aksi itu harus ditertibkan, karena balapan liar dapat mengakibatkan laka lantas serta mengancam keselamatan diri dan orang lain.
Kegiatan perjudian balap liar juga, tambah ia, melanggar Pasal 115 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman kurungan maksimal 1 tahun penjara/denda maksimal 3 juta rupiah.
“Sementara, menggunakan kendaraan yang bersuara bising/knalpot racing, dapat mengganggu pendengaran, diancam Pasal 106 ayat (3) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ jo Pasal 48 ayat (2) dan ayat pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00,” ucapnya.
Karena itu, mantan Wadir Ditreskrimum Polda Maluku Utara ini mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga susana dan ketentraman selama Ramadan.
“Hindari segala bentuk perbuatan yang dapat mengganggu kekhusuan dalam menjaga ibadah puasa, termasuk menyambut Idulfitri,” tutupnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi