News  

Saksi Ungkap Hal Mengejutkan di Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan di Haltim

Salah satu saksi, Aristiom Cinta saat mengambil sumpah di hadapan majelis hakim. Foto: Muhammad Ilham Yahya/cermat.

Sidang lanjutan perkara pembunuhan di Desa Gotowasi, Halmahera Timur, Maluku Utara, kini memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Timur menghadirkan tiga orang saksi di PN Soasio, pada Rabu, 5 Juni 2023. Mereka adalah Aristion Cinta, Fredi Kariawan dan Bactiar Sadek.

Jadi Tersangka karena Gosip

Dalam keterangannya, saksi Fredi menceritakan, awalnya terdapat informasi yang diberitakan di sebuah koran tentang peristiwa pembunuhan yang terjadi di Desa Gotowasi, pada Oktober 2022.

Saksi Aristion yang merupakan adik dari mertua Samuel Gebe (tersangka) yang saat itu sedang membaca koran, kebetulan dilihat oleh Samuel dan ia menannyakan.

“Sedang baca apa? dan dijawab oleh Aristiom ini sedang baca berita pembunuhan yang terjadi di Gotowasi, Samuel lantas menjawab “Kita (saya) ada di sana”.

Berdasarkan jawaban Samuel itu, Aristion kemudian menceritakan informasi itu ke Fredi. Selanjutnya dengan berbekal informasi itu, Fredi kemudian menyebarkan berita itu ke banyak orang.

Mendengarkan informasi tersebut, Samuel akhirnya mendatangi Fredi dan mengingatkannya untuk tidak sembarangan cerita hal yang tidak benar karena itu berdampak pada dirinya.

“Fredi stop bacarita-bacarita, itu tidak betul, kalo saya ditangkap polisi dan saya mati bagaimana?,” tutur Fredi.

Fredi menganggapnya sebagai ancaman dari Samuel dan menceritakan kejadian tersebut ke Bachtiar Sadek yang merupakan seorang Polisi.

Buntut informasi ini, Bachtiar kemudian melakukan penyelidikan yang berujung penangkapan terhadap Samuel Gebe.

“Di tengah ancaman penyiksaan, Samuel dipaksa menyebut siapapun orang yang dikenalnya, untuk menjalani skenario peristiwa pembunuhan yang lalu membawa Alen Baikole juga hadir di persidangan,” kata Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Moh. Maulana kepada cermat, Sabtu, 08 Juli 2023.

Baca Juga:  5 Pimpinan OPD Ini Bakal Dievaluasi Pemkot Ternate

Dalam proses persidangan tersebut, kata Maulana, Samuel Gebe mengatakan dengan sangat terpaksa menyebut nama terdakwa Alen Baikole, karena kepolisian memaksa untuk menyebutkan nama-nama orang untuk turut dalam skenario.

”Saya sudah tidak tahan dengan berbagai siksaan baik itu dalam bentuk ancaman, bentakan, pukulan dan todongan senjata yang dilakukan oleh kepolisian, sehingga mau tidak mau saya menyebutkan nama Alen,” ungkap Maulana menirukan perkataan Samuel.

Maulana bilang, hal tersebut berulang kali telah disampaikan Samuel kepada pihaknya.

“Dia (Samuel) terpaksa menyebut nama Alen dan lainnya untuk ikut dalam skenario pembunuhan yang tidak mereka lakukan,” ungkapnya lagi.

Sementara, Ermelina Singereta yang juga Tim Penasihat Hukum kedua terdakwa, menyampaikan, tidak ada sedikitpun keterangan dari tiga saksi yang memberikan keterangan bahwa terdakwa Samuel Gebe telah melakukan pembunuhan.

“Semua hanya mengacu pada desas-desus yang disebarkan oleh Fredi, dimana desas desus keterlibatan Samuel Gebe tidak benar,” katanya.

Ermelina menilai penetapan tersangka kedua terdakwa ini sangat syarat dengan rekayasa, “ini sangat terlihat dengan jelas sejak dimulainya gugatan praperadilan atas penetapan kedua terdakwa sebagai tersangka yang tidak melalui prosedur yang baik dan benar berdasarkan KUHAP.”

Ditambah lagi dengan fakta-fakta persidangan pada siang hari ini yang sangat tidak masuk akal atas semua keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Advokat Perempuan ini menambahkan, dari ketiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, tidak ada satupun saksi yang memberikan keterangan bahwa ada saksi yang melihat atau mendengar pengakuan dari terdakwa bahwa terdakwa yang membunuh atau ikut membunuh korban.

“Ini sangat tidak adil bagi kedua terdakwa yang terpaksa bertanggungjawab atas perbuatan yang tidak dilakukan oleh mereka,” tandasnya.

Baca Juga:  Kantongi Kerugian Negara dari BPKP, Kejari Ternate Segera Umumkan Tersangka Kasus KONI

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni