News  

Satgas Pangan Taliabu Musnahkan Sejumlah Barang Kadaluarsa

Tim Satgas Pangan Pulau Taliabu saat melakukan pemusnahan barang. Foto: Istimewa

Tim Satgas Pangan Pulau Taliabu berhasil memusnahkan barang oplosan jenis beras dan barang expired (kadaluarsa) milik sejumlah toko di Kota Bobong.

Kegiatan tersebut merupakan langkah untuk melindungi masyarakat agar terhindar mengonsumsi barang yang telah melewati batas waktu berlaku sebagaimana ditetapkan.

“Kami akan meningkatkan pengawasan dan terus menegakkan hukum terhadap praktik-praktik yang merugikan konsumen, agar tidak terulang lagi,” kata Ketua Satgas Pangan Taliabu, Salim Ganiru, kepada cermat, Jumat, 5 April 2024.

Dalam kesempatan itu, Salim mengingatkan agar para pedagang memerhatikan kualitas barang yang dijual demi keamanan dan kesehatan konsumen.

Selain itu, Satgas Pangan juga berencana melakukan aksi penertiban secara rutin dan terus menerus, guna menciptakan lingkungan perdagangan yang aman bagi masyarakat.

“Adanya aksi penertiban ini kami harapkan dapat meningkatkan kesadaran pedagang dalam menjaga kualitas barang yang dijual serta memberikan perlindungan kepada konsumen,” ujarnya.

Adapun barang expired yang ditemukan satgas pangan Taliabu terdiri dari permen, mentega dan makanan ringan.

Kemudian, mereka juga berhasil mengidentifikasi beras oplosan. Barang-barang tersebut langsung disita dan dimusnahkan oleh tim satgas bersamaan mesin yang digunakan untuk mengoploskan beras.

Untuk diketahui, Satgas Pangan Taliabu terdiri dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Fokompimda) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Salim Ganiru, dan didampingi oleh Asisten I, Syukur Boeroe, TNI/Polri serta Kepala Dinas Perindagkop, Dince Muhdin. Dinas Ketahanan Pangan, dan Satpol PP.

Baca Juga:  Polres Morotai Catat 46 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Selama 2024