Polres Ternate, Maluku Utara, menangkap salah anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Anggota itu diketahui berinisial RFH. Ia ditangkap pada Selasa, 14 Januari 2025 lalu, sekitar pukul 19.15 WIT, di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, tepatnya di depan Royal Resto.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, mengungkapkan oknum anggotanya ditangkap karena melakukan tindakan yang mencurigakan. Gerak geriknya sebelumnya telah dipantau.
Oknum anggota ini dipantau setelah tim Resnarkoba dipimpin Kasat Satresnarkoba, Iptu Suherman mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Saat dilakukan pemantauan, RFH melintas menggunakan sepeda motor Fino abu-abu di sekitar TKP. Tim Satresnarkoba langsung mengikutinya dan menghentikan kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1 saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, ditambah satu buah ponsel,” jelas Umar, Rabu, 22 Januari 2025.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tambah Umar, oknum itu mengakui bahwa narkotika tersebut akan dikonsumsinya.
“Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan terlapor positif menggunakan narkoba,” katanya.
Umar bilang, penyidik kini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan barang bukti. Sanksi tegas akan diberikan kepada oknum yang terlibat dalam kasus ini.
“Penyidikan dan pengembangan kasus ini masih berlangsung,” pungkasnya.