News  

Sebut Sembrono, Banggar DPRD Taliabu Menolak Pembahasan KUA-PPAS 2026

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 115 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Taliabu, Maluku Utara, Budiman L Mayabubun. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

Pembahasan KUA-PPAS pada APBD tahun 2026 kembali mendapat penolakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Anggota Banggar DPRD Taliabu, Budiman L. Mayabubun, menilai pemerintah daerah telah melakukan langkah fatal dalam tata kelola perencanaan daerah.

“Ini adalah kekacauan perencanaan. Kemudian, bukti bahwa Pemda tidak menghargai proses. Bagaimana mungkin anggaran dibahas sementara dasar pembangunannya saja baru diusulkan,” tegas Budiman, Selasa, 25 November 2025.

Menurutnya, Pemda menabrak aturan secara terang-terangan, sebab KUA-PPAS wajib disusun berdasarkan RPJMD yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diturunkan dalam RKPD yang juga belum tersedia.

“Pemda tahu aturan, mamun tetap memaksakan. Ingat, Banggar tidak akan ikut mengesahkan dokumen yang cacat sejak awal. Ini pemaksaan proses, ini sembrono, dan ini sangat melanggar tata urut,” ujarnya.

Baginya, jika dipaksakan, maka APBD 2026 akan menjadi dokumen tanpa fondasi hukum dan berisiko menciptakan program yang tidak sinkron, tidak terarah, serta membuka peluang persoalan hukum di kemudian hari.

Ia menegaskan, DPRD Pulau Taliabu bukan tempat untuk “Mengesankan Dokumen Darurat atau Dokumen Tanpa Arah” hanya karena pemerintah daerah terlambat menyusun RPJMD.

“Bolak-balik kirim dokumen tanpa urutannya lalu berharap DPRD akan menandatangani. Maaf saja. Selesaikan dulu RPJMD sampai menjadi Perda. Kemudian sahkan RKPD, lalu kita bicara KUA-PPAS. Bukan sebaliknya,” tutupnya.

Baca Juga:  Tanggapi Gugatan Paslon Lain, Cawagub Sarbin Sehe: Kita Siap Hadapi di MK
Penulis: La Ode Hizrat KasimEditor: Rian Hidayat Husni