Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan Plt Gubernur Maluku Utara, M Yasin Ali untuk patuhi perintah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pergantian Sekretaris Provinsi (Sekprov) dan sejumlah Kepala OPD yang diduga menyalahi aturan.
Hal ini dikatakan Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Penindakan dan Pencegahan Wilayah V, Abdul Haris, di sela-sela kegiatan rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi, tematik dan pelayanan pemerintah daerah 2024 yang digelar di aula kantor Wali Kota Ternate, Selasa, 23 April 2024.
“Pergantian pejabat tidak boleh semena-mena, harus memenuhi ketentuan Kemendagri. Dia Plt Gubernur seperti itu tidak bisa, kan suratnya sudah turun dari Kemendagri yang melarang,” ucap Abdul.
Abdul menyebut apa yang dilakukan Plt Gubernur adalah penyalahgunaan wewenang. Harusnya ia tunduk atau mengikuti sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Laksanakan saja aturan, ini perkara Gubernur (AGK) belum selesai mau bikin masalah lagi. Dia harus mencabut SKnya karena dia tidak ada kewenagan,” tegasnya.
Abdul bilang, Sekda yang sah itu Samsudin A Kadir, yang hadir dalam kegiatan hari ini.
“Kalau Plt Sekda Salmin Janidi itu Kemendagri menganggap tidak sah. Masa kami mendukung yang tidak sah,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi