News  

Sempat Buron, Oknum Anggota DPRD Sula Datangi Kejati Malut Serahkan Diri

Oknum anggota DPRD Kepulauan Sula didamping tim kuasa hukum saat tiba di Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul

Oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko, yang sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait kasus dugaan korupsi, akhirnya menyerahkan diri pada Senin, 26 Januari 2026.

Lasidi Leko masuk dalam daftar DPO berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-40/Q.2.14/Fd.2/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026. Selain Lasidi, satu tersangka lain berinisial Puan juga ditetapkan sebagai DPO melalui Surat Nomor TAP-41/Q.2.14/Fd.2/01/2026.

Penetapan keduanya sebagai DPO dilakukan lantaran dianggap tidak kooperatif. Keduanya diduga mengabaikan tiga kali panggilan pemeriksaan dari tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari tanpa alasan yang sah.

Lasidi Leko diketahui telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Tahun Anggaran 2021 dengan nilai anggaran mencapai Rp28 miliar.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Lasidi Leko tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sekitar pukul 11.20 WIT, didampingi oleh dua orang kuasa hukum.

Ia tampak mengenakan kemeja kotak-kotak, celana jeans panjang, serta masker saat memasuki kantor Kejati. Hingga berita ini diturunkan, Lasidi bersama tim kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi kepada awak media.

“Belum, Pak. Nanti dulu,” singkat salah satu kuasa hukum sebelum mereka langsung masuk ke dalam kantor Kejati.

Baca Juga:  Kiriman Miras dari Manado Kembali Digagalkan Polisi di Atas KM Venencian
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi