News  

Seorang Lurah di Ternate Dilaporkan ke BKN dan KASN Lantaran Menikah dengan Suami Orang

Kuasa hukum MD menunjukkan surat pengaduan ke BKN dan KASN. Foto: Erdian

Seorang oknum lurah di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial FS diadukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

FS diadukan oleh MD (43 Tahun) melalui tim kuasa hukumnya, M Bahtiar Husni, Abdullah Ismail dan Mirjan Marsaoly. Dalam pengaduannya, MD mempersoalkan dugaan kawin tanpa izin (KTI) antara suami sahnya, AP (63 tahun) dengan FS.

“Kami rencananya besok sudah mengirimkan surat kami ke KASN dan BKN. Nanti dinilai apakah tindakan yang dilakukan oknum lurah ini melanggar aturan ataukah seperti apa dari KASN dan BKN. Ini sehingga klien kami mendapatkan kepastian hukum,” cetus Abdullah, Rabu, 18 Oktober 2023.

Abdullah bilang, pengaduan ini dibuat menyusul adanya putusan Pengadilan Agama Ternate Kelas IA yang membatalkan cerai talak terhadap MD yang diajukan suaminya AP pada 20 September 2023.

“Pengadilan Agama menjatuhkan putusan bahwa perceraian yang pernah diajukan itu dibatalkan,” cetus ia.

Dengan demikian, menurut Abdullah, pernikahan antara oknum lurah dengan suami sah kliennya ini semakin jelas telah melanggar aturan sebagai seorang pejabat ASN. Oknum lurah ini pun dinilai tidak memberikan contoh yang baik sebagai pejabat publik karena tindakannya telah mencederai rasa keadilan di masyarakat.

“Klien kami mengalami kerugian atas tindakan yang telah dilakukan oleh oknum lurah tersebut,” timpal ia.

Ia pun menyayangkan tidak adanya tindaklanjut dari BKPSDM Kota Ternate terkait laporan pengaduan yang telah dibuat pihaknya terhadap oknum lurah tersebut. Hal ini lah yang membuat BKPSDM Kota Ternate dinilai terkesan berpihak dan melindungi oknum lurah tersebut.

Baca Juga:  Terbaik ke-II dalam Survei IPK dan IKM, Rutan Ternate Akan Ikut Kontestasi WBK

Sebab itu pula, lanjut ia, Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman diminta untuk memberikan atensi dan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dibuat FS selaku bawahannya.

“Wali kota harus megambil sikap tegas terhadap oknum lurah seperti ini,” kata ia.

Abdullah pun memastikan, laporan dugaan KTI yang telah diadukan ke Polres Ternate dan kini dalam tahap pemeriksaan saksi akan terus dikawal oleh pihaknya.

“Kami berharap proses di kepolisian juga berjalan cepat dan keduanya mendapatkan ganjaran atas apa yang mereka lakukan. Karena bagaimana pun klien kami ini juga punya dua anak dari suaminya dan mereka anak-anak ini juga mengalami trauma atas kejadian ini,” pungkasnya.

Terpisah, FS saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengenai pengaduan terhadapnya ke BKN dan KASN enggan memberikan respons.

——

Penulis: Erdian Sangaji

Editor: Ghalim Umabaihi