Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, kembali meringkus seorang pria lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Pemuda dengan inisial SA alias Ipul (47) ini diringkus di Kelurahan Makassar Barat, Ternate Tengah pada Senin, 21 Agustus 2023, sekitar pukul 16.00 WIT.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin mengatakan, tersangka kasus penyalahgunaan narkotika ini ditangkap di bawah pimpinan Ipda Nurhikmah.
“Iya benar, Ipul diamankan setelah anggota tim mendapat laporan dari masyarakat,” jelas Wahyuddin, Selasa, 22 Agustus 2023.
Wahyuddin menambahkan, selain pria itu, anggota juga mengamankan barang bukti 1 saset plastik bening berukuran kecil yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,10 gram, 1 lembar tisu, dan 1 buah handphone.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres,” ucapnya.
Kasat Narkoba AKP Bakri Syahrudin, mengatakan setelah anggota mengamankan barang bukti di Mapolres, langsung dilakukan pemeriksaan tersangka.
“Sesuai hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif sabu,” katanya.
Bakri menambahkan, tersangka, atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.
“Kepada masyarakat Kota Ternate agar bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran narkoba maupun miras. Apabila diketahui adanya peredaran narkoba maupun miras segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” pintanya.
———-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi