Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara menetapkan seorang pemuda dari Tidore Kepulauan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penyalahgunaan narkoba.
DPO yang diterbitkan ini usai penyidik melakukan pembututan terhadap pria yang diketahui bernama Mochammad Rendi alias Rendi (21) sedang mengambil paket di jasa pengiriman yang ada di Tidore Kepulauan.
“Jadi dia ini dari kronologis, pada saat anggota sedang lakukan profiling nantinya dia akan ambil paket di jasa pengiriman,” jelas plt. Kepala BNNP Maluku Utara, Harun Hi Abdullah, Selasa, 25 Juni 2025.
Harun menambahkan, dari hasil pembututan itu, Rendi ini tidak langsung mengambil paket yang diduga berisikan narkoba jenis ganja yang berada di jasa pengiriman.
Rendi malah memanfaatkan dua orang siswa untuk ambil peket di jasa pengiriman tersebut, kedua siswa ini tidak mengetahui isi paket itu.
“Modusnya itu dia pakai anak sekolah untuk ambil paketnya, mereka yang ambil paket itu tidak mengetahui apa-apa,” akuinya.
Harun menambahkan hasil pembututan itu, kedua siswa langsung ambil paket, anggota juga langsung menahan dan saat memeriksa paket itu berisikan 350 gram ganja.
“Ketika ditanya, 2 siswa ini mengaku kalau yang punya paket berada di luar, saat anggota keluar dia Rendi ini langsung kabur,” katanya.
Meski dengan pengungkapan ini, kedua siswa tersebut tidak ditahan melainkan meraka masih sebatas saksi. Pihaknya mengambil langkah tegas menerbitkan DPO kepada pemilik narkoba jenis ganja ini.
“Kita sudah terbitkan DPO kepada Rendi ini. Kami juga harap kepada masyarakat, jika kedapatan bisa menghubungi nomor 082196761055,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi