News  

Simpan Ganja dalam Ban Motor, Seorang Pemuda Galela Diciduk Polisi

Pelaku saat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Halmahera Utara. Foto: Istimewa

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Halmahera Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja.

Seorang pria berinisial MGO alias Guntur (36), warga Desa Towara, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, itu ditangkap pada Kamis, 22 Mei 2025.

Kasat Resnarkoba Iptu Sudomo Latani menjelaskan, kasus ini bermula dari pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seseorang yang hendak mengambil paket di salah satu jasa pengiriman barang di Desa Soasio, Kecamatan Galela. Paket tersebut diduga berisi narkotika jenis ganja.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim yang saya pimpin langsung bergerak menuju Desa Soasio untuk melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi,” ujar Sudomo.

Hasil penyelidikan mengarah pada MGO yang saat itu sedang mengambil paket di jasa pengiriman. Petugas segera mengamankannya.

“Saat penangkapan, tim melakukan penggeledahan dan membuka paket yang dipegang oleh terduga pelaku. Di dalamnya ditemukan sepuluh saset ganja yang diselipkan dalam sebuah ban dalam motor bekas berwarna hitam, dengan berat sekitar 98,1 gram,” ungkapnya.

MGO kemudian diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polres Halmahera Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi amfetamin (AMP) dan tetrahydrocannabinol (THC).

Barang bukti yang disita antara lain: 10 saset ganja seberat 98,1 gram; 1 buah ban dalam motor bekas warna hitam; 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3; 1 buah ponsel Android merek Realme warna hijau; dan1 buah kaos warna putih.

Penyidik kini masih mendalami jaringan dan asal-usul barang haram tersebut.

Baca Juga:  Jumat Bersih, Cara Warga Desa Tutuhu Morotai Menjaga Lingkungan
Penulis: Agus Salim AbasEditor: Ghalim Umabaihi