Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono bersama dengan pihak terkait melaksanakan pertemuan dalam rangka pembahasan permasalahan pertambangan di wilayah Halmahera Timur.
Rapat bersama ini dipusatkan di Kantor Gubernur Maluku Utara di Kota Sofifi, Tidore Kepulauan, pada Rabu, 30 April 2025.
Rapat ini dihadiri Wakil Gubernur Maluku Utara, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Sekprov, Bupati Halmahera Timur, Dandim 1505/ Tidore, Kapolres Halmahera Timur, Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Jou Mayor Kesultanan.
Senentara dari pihak perusahaan dihadiri Ketua Direksi PT. STS bersama dengan para perwakilan pimpinan, serta unsur Muspika Kecamatan Maba dan Maba Tengah bersama dengan masyarakat adat lingkar tambang.
Menurut Kapolda, langkah ini diambil untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi di lingkar tambang Kabupaten Halmahera Timur.
Irjen Waris dalam penyampaiannya mengatakan, prinsipnya semua permasalahan selalu ada solusi namun harus diselesaikan dengan kepala dingin.
Ia menyebut, berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2012 menyatakan bahwa hutan terbagi menjadi 3 yakni hutan hak, hutan negara dan hutan adat.
“Kehadiran Kepolisian di lokasi pertambangan adalah untuk menjaga keamanan dan mencegah agar tidak terjadi konflik di daerah lingkar tambang,” tegasnya.
Jenderal bintang dua ini menegaskan, pemerintah daerah juga bertanggung jawab dalam memfasilitasi rekonsiliasi dan memberikan edukasi tentang toleransi serta nilai-nilai kultural.
“Sehingga dapat menciptakan kondisi masyarakat yang damai, harmonis dan inklusif,” pungkasnya.
Senada, para peserta yang hadir memberikan berbagai masukan dan pandangan sehingga dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lingkar tambang Halmahera Timur tersebut.