Tim kuasa hukum S, tersangka kasus dugaan penggelapan yang ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara angkat bicara.
Polda menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan nomor: S.Tap/12.b/III/2023/Ditreskrimum Tertanggal 31 Maret 2023.
Bahtiar Husni, ketua tim kuasa hukum tersangka, sebelumnya mengajukan penanguhan penahanan terhadap tersangka.
Bahtiar Husni kepada cermat mengatakan, dalam kasus ini perlu diketahui bahwa masalah yang dilaporkan pelapor terkait pembelian rumah milik klaienya yang beralamat di perumahan Bidadari Residence, Kelurahan Kalumata, RT 019/RW 006, Ternate Selatan, Kota Ternate.
Sampai sekarang masih ditempati dan dikuasai Pelapor, namun pelapor berdalil terkait rumah yang dipesannya tidak sesuai karena pada saat itu pelapor juga telah membatalkan rumah tersebut dan memilih untuk mengambil rumah yang telah ditempati saat ini.
“Sangat tidak beralasan hukum apabila pelapor mendalil tidak mendapati rumah yang dipesan. Sehingga pelapor melaporkan klienya dengan tuduhan penggelapan,” kata Bahtiar. Selasa (18/17).
Bahtiar bilang, rumah yang dibeli pelapor telah ditempati sehingga sangat tidak rasional tuduhan tersebut dan ironisnya klaenya ditetapkan tersangka.
Untuk mendudukan perkara ini kata Bahtiar, sebagai kuasa hukum, pihaknya, perlu mendudukan perkara ini agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum.
Terkait permasalahan ini pihaknya telah digugat di Pengadilan Negeri Ternate sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1817 K/Pdt/2022 tanggal 13 Juni 2022 jo Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 35/PDT/2021/PT TTE tanggal 29 November 2021 jo Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 23/Pdt.G/2021/PT Tte tanggal 4 Oktober 2021.
Kata Bahtiar, saat ini, sementara dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan tersebut sementara putusan perkara tersebut belum ada upaya hukum eksekusi.
“Bagaimana bisa dilanjutkan pada proses secara pidana kalau tahapan eksekusi saja belum di tempuh pelapor,” katanya.
Sehingga sangat tidak beralasan langkah hukum yang dilakukan Ditreskrimum kepada kliennya yang saat ini belum ada proses perdata yang jelas kemudian kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sehingga sebagai kuasa hukum, kami sangat berkeberatan terhadap proses hukum ini yang belum ada kepastian hukum secara perdata,” pungkasnya.