Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara di sektor pajak daerah pada kuartal kedua tahun 2025 mengalami kenaikan 5,7 persen dari tahun sebelumnya.
Dari data yang diterima media, dari 9 objek pajak daerah kuartal kedua tahun 2024 hanya berada di angka 46,63 persen dari target tahunan sebesar Rp81.000.000.000. Sementara, di tahun 2025 mencapai 51,90 persen dari target tahunan sebesar Rp88.000.000.000.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Jufri Ali mengungkapkan, jika peningkatan pajak daerah ini tidak terlepas dari strategi intensifikasi objek pajak yang sudah terdata.
“Dalam hal ini kita tingkatkan pengawasan serta memaksimalkan objek-objek pajak yang suda terdata. Dan hal ini mendapat respons dari para wajib pajak dengan meningkatnya pelaporan omset dari para wajib pajak,” ungkap Jufri ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 17 Juli 2025.
Jufri bilang, pihaknya berencana mengimplementasikan alat pendeteksi transaksi digital di hotel, restoran, dan tempat hiburan melalui kerjasama dengan bank seperti BSI atau Mandiri.
“Selain itu, dilakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak baru, seperti restoran, hotel, dan tempat hiburan yang menunjukkan realisasi awal yang baik,” kata Jufri.
Ia mengaku, peningkatan yang terjadi juga disebabkan oleh telah dilakukannya penaginah kurang bayar kepada Royal Resto dan Bella Hotel.
“Peningkatan PAD juga didorong oleh penagihan tunggakan dan kekurangan pembayaran dari wajib pajak. Ke depan, BP2RD akan berkolaborasi dengan Lantas untuk melakukan pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang belum melunasi pajaknya, sebagai upaya optimalisasi penerimaan,” tutur Jufri.
Jufri bahkan sesumbar jika pajak daerah tahun ini akan bisa malampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Saya yakin akan capai, bahkan bisa lebih jika di lihat dari progres yang ada,” tambahnya.