News  

Tak Lama Lagi, 2 Polisi Pemakai Sabu di Halut Segera Duduk di Kursi Pengadilan

Kasi Pidum Kejari Halmahera Utara, Dewi Athirah Akhsan. Foto: Istimewa

Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara dalam waktu dekat akan menyatakan berkas perkara dua oknum anggota Polri yang terjerat kasus narkoba lengkap atau P21.

Kedua oknum tersebut sebelumnya ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Keduanya berinisial Aipda B alias Bambang, yang bertugas di Polres Halmahera Barat, dan Bripka F alias Fega, yang bertugas di Yanma Polda Maluku Utara.

Kasi Pidum Kejari Halmahera Utara, Dewi Athirah Akhsan, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyatakan P21 terhadap kasus tersebut.

“Kasus tersebut kami sudah penuhi untuk P21,” tegas Dewi saat ditemui di Kantor Kejati Maluku Utara, Senin, 3 November 2025.

Dewi menambahkan, pihaknya telah menerbitkan surat P21 kepada penyidik Polres Halmahera Utara. Dengan demikian, dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa.

“Kalau tahap II dilakukan minggu ini, maka minggu depan berkasnya segera kami limpahkan ke pengadilan agar cepat disidangkan. Kami ingin tidak ada tunggakan kasus,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kejati Periksa 2 Ketua OKP, Setelah Ajukan Bukti Dugaan Korupsi Anggaran BTT Sula
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi