Polres Halmahera Utara secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang anggotanya yang terbukti melanggar kode etik Polri. Anggota tersebut adalah Bripka IL.
Prosesi pemecatan dilaksanakan melalui upacara resmi di lapangan Mapolres Halmahera Utara pada Senin, 13 April 2026. Dalam upacara tersebut, turut dihadirkan foto anggota yang diberhentikan sebagai simbol penegakan disiplin.
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, selaku inspektur upacara, dan dihadiri para pejabat utama, mulai dari Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, hingga seluruh personel.
Dalam arahannya, AKBP Erlichson Pasaribu menegaskan proses PTDH dilaksanakan sesuai tata upacara yang berlaku, diawali dengan pembacaan keputusan resmi dan dilanjutkan dengan pencoretan foto sebagai simbol komitmen institusi terhadap profesionalisme.
“Pelaksanaan upacara PTDH terhadap Bripka IL ini merupakan bentuk komitmen tegas Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut tidak diambil secara instan, melainkan melalui proses panjang dan kajian mendalam, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022.
“Walaupun keputusan ini terasa berat, namun harus tetap dilaksanakan demi kebaikan organisasi Polri yang kita cintai. Ini juga menjadi efek jera bagi anggota yang melanggar aturan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri,” ujarnya.
Mantan Kapolres Halmahera Barat itu juga mengingatkan seluruh personel agar tidak meniru tindakan yang melanggar disiplin maupun kode etik profesi.
“Jadikan ini sebagai pelajaran berharga. Jangan pernah bermain-main dengan pelanggaran hukum dan kode etik. Tingkatkan disiplin dan tanggung jawab, bekerjalah sesuai aturan, dan jaga nama baik institusi. Polri adalah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkasnya.
