Kepala Desa Sabatai Baru, Jollsdino, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya setelah tersandung kasus money politik.
Keputusan ini diambil oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pulau Morotai, Maluku Utara menyusul vonis hukuman 5 bulan penjara terhadap Jollsdino.
Kepala Dinas PMD Morotai, Ida Arsyad, menyatakan bahwa surat keputusan pemberhentian sementara telah diterbitkan dan diserahkan.
“Berdasarkan putusan pengadilan, Kepala Desa Sabatai Baru dihukum 5 bulan penjara dan saat ini sedang menjalani hukumannya. Sesuai dengan aturan, kami menetapkan pemberhentian sementara dan menunjuk Pejabat Kepala Desa (Pjs) untuk mengisi kekosongan jabatan,” ujar Ida, Kamis 9 Januari 2025
Sebagai pengganti sementara, Dinas PMD menunjuk Melhemon Berdelar sebagai Pjs Kepala Desa Sabatai Baru. Penunjukan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Morotai Nomor 100.3.3.2/345/KPTS/PM/2024.
“SK sudah kami serahkan kepada beliau, dan mulai hari ini Pjs Kades Sabatai Baru telah aktif menjalankan tugasnya,” tambah Ida.
Jollsdino sebelumnya terbukti melakukan praktik politik uang menjelang pemilu. Pada 26 November 2024, video yang merekam transaksi tersebut viral, memperlihatkan adanya pemberian uang kepada warga untuk mendukung pasangan calon tertentu.
Berdasarkan bukti tersebut, pengadilan menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Jollsdino. Ia resmi ditahan pada Jumat, 20 Desember 2024.
Pemberhentian sementara ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan tanpa kendala selama kepala desa definitif menjalani hukuman.
Penulis: Aswan Kharie