Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, Maluku Utara, resmi menerima pembayaran denda sebesar Rp 50 juta dari terpidana kasus korupsi pengadaan speedboat pengawasan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021.
Pembayaran denda dilakukan pada Jumat, 14 November 2025, oleh keluarga terpidana Ridwan Arsan tanpa didampingi penasihat hukum. Proses pembayaran disaksikan oleh Kepala Seksi Intelijen Didi Kurniawan Bambang, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Doniel Ferdinand, serta jaksa eksekutor.
Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, mengatakan, pembayaran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Putusan tersebut meliputi, Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tanggal 24 Februari 2025; Jo. Putusan Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE tanggal 22 April 2025; Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7627K/PID.SUS/2025 tanggal 31 Juli 2025.
“Setelah menerima pembayaran, jaksa eksekutor langsung melakukan penyetoran ke kas negara,” jelas Sabar.
Ia menambahkan, dana tersebut kini resmi tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.
“Kami menegaskan pelaksanaan eksekusi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya, termasuk dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
