News  

Terpidana KPK Muhaimin Syarif Bebas dari Rutan Ternate

Muhaimin Syarif. Foto: Istimewa

Terpidana kasus suap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhaimin Syarif, dikabarkan telah bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate, Maluku Utara. Muhaimin juga tampak terlihat keluar mengendarai kendaraan usai dikabarkan bebas.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan pidana terhadap Muhaimin Syarif dengan penjara selama 2 tahun 8 bulan dan pidana denda Rp150.000.000,00 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) Bulan.

Sidang putusan yang dipimpin Rudi Wibowo itu, berlangsung pada Senin 16 Desember 2024 lalu. Rudi juga menetapkan lamanya penahanan Muhaimin dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan memerintahkan tetap berada dalam tahanan.

Pembebasan Muhaimin juga diduga lantaran mendapatkan remisi umum, remisi khusus, remisi dasawarsa serta potongan masa tahanan.

Kepala Rutan Kelas IIB Ternate, Abdu S Tilaar saat dihubungi cermat untuk mengonfirmasi perihal dibebaskannya Muhaimin, tidak merespons.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara, Said Mahdar mengungkapkan, terpidana Muhaimin Syarif bebas PB, karena pemotongan tahanan dan remisi. Selain itu, ia juga merupakan tahanan kota.

“Selama perjalananan itu ada pemotongan sebelum vonis. Kemudian dia mendapatkan remisi maka dia bisa bebas,” jelas Said, Senin, 24 November 2025.

Said menambahkan, terpidana Muhaimin mendapatkan remisi dan kebebasannya telah diajukan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta telah disetujui karena sesuai prosedur.

“Remisi 5 bulann lebih, sudah sesuai aturan itu yang dikeluarkan. Dan itu yang mengeluarkan bukan kita, tapi di Jakarta,  yang mengeluarkan SK. Kita ajukan sesuai aturan, kalo tidak sesuai maka ditolak,” pungkasnya.

Baca Juga:  Awasi Masa Kampanye, Panwaslu Pulau Gebe Ajak Semua Pihak Jaga Ketertiban
Penulis: Samsul LaijouEditor: Rian Hidayat Husni