Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan gaji fiktif di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Halmahera Utara.
Kedua tersangka berinisial ST dan HT, yang diketahui merupakan mantan bendahara pada instansi tersebut.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Halmahera Utara di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan, Bambang Sunoto, dalam memberantas praktik korupsi di wilayah Bumi Hibualamo.
“Tersangka ST menjabat sebagai bendahara Satpol PP pada periode 2019 hingga Juli 2021, sedangkan HT menjabat dari September 2021 sampai 2022,” ungkap Bambang dalam keterangan pers, Senin, 22 September 2025.
Ia menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo.
“Langsung kami lakukan penahanan terhadap dua tersangka ini,” tegasnya.
Bambang juga memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Dalam penyidikan, ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1,8 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP,” pungkasnya.