News  

Update Fakta Persidangan! Ini Sejumlah Kadis yang Sering Kasih Uang ke AGK

Suasana persidangan saat 10 Kepala Dinas dihadirkan. Foto: Samsul

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 10 Kepala Dinas dalam persidangan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

10 kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara itu dihadirkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu, 10 Juli 2024.

10 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dihadirkan ini, di antaranya Kepala Dinas ESDM Suryanto Andili, Kepala Dinas Kehutanan M. Sukur Lila, Kepala BKD Miftah Bay, Kepala BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya.

Kemudian, Kepala Bappeda Sarmin Adam, Kepala Dinas Kesehatan Idhar Sidi Umar, mantan Kepala Biro Umum Jamaludin Wua, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Fakhrudin Tokuboya.

Juga Yudhitya Wahab, selaku Kepala Dinas Perdagangan, dan mantan Ketua Pokja II ULP Malut Abdul Hasan Tarate, Ketua Pokja VI BPBJ Yusman Dumade, Muhammad Saleh staf di BPBJ, lalu Husnawati, Noldi Kasim, M. Samin, dan Maftuch. Total 14 orang saksi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Fakhuridn Tokuboya dalam kesempatan. itu dicecar pertanyaan oleh hakim, terumasuk tentang pemberian suap ke terdakwa. Ia mengaku memberikan uang kepada AGK karena tidak bisa masuk ke hotel Bidakara.

“Sebagai pimpinan dan orang tua maka saya berikan uang, seingat saya, saya serahkan uang itu ke Wahidin atau Ramadan melalui rekening,” ujar Fakhrudin Tokuboya menjawab pertanyaan hakim Ketua.

Fakhrudin bilang karena AGK tak ada uang maka ia meminjam uang yang diterima bendahara senilai Rp 10 juta. Untuk itu lalu diberikan ke terdakwa AGK melalui kedua mantan ajudan AGK itu.

“Saya adalah pimpinan OPD yang kurang berikan uang ke Pak AGK, kalau saya ingat semua totalnya Rp 65 juta,” akuinya.

Baca Juga:  Disperkim Bantah Dugaan Paslon di Morotai Manfaatkan Proyek RTLH

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Idhar Sidi Umar mengaku memberikan uang ke AGK karena atas permintaan AGK.

“Kalau dari saya ada beberapa kali, yang paling terkecil Rp 10 juta, dan terbesar Rp 25 juta. Kalau saya nilainya tidak sampai Rp 100 juta,” ungkapnya di hadapan hakim.

Selain itu, Idhar bilang, proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Sofifi juga diintervensi AGK agar diberikan kepada Muhamim Syarif untuk mengelola proyek.

“Saya kenal sama Muhaimin Syarif. Dia ada pernah mendapat proyek pembangunan rumah sakit Sofifi karena disampaikan Pak Gub untuk Muhaimin yang kerja, dan yang kerja itu perusahan milik temannya Muhaimin,” pungkasnya.

Sidang tersebut diketahui dipimpin Hakim Ketua, Rommel Fransiskus Tompubolon. Didamping 4 Hakim anggota.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi