News  

Viral! Anak Wakapolres Bongkar Dugaan Perselingkuhan Ayahnya dengan Oknum Anggota DPRD Malut

Postingan anak kandung dari Kompol S. Foto: Istimewa

Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol S, diduga memiliki hubungan terlarang dengan anggota DPRD Maluku Utara, AYM. Dugaan perselingkuhan ini menjadi viral di media sosial Instagram.

Hubungan tersebut dibongkar oleh anak Kompol S, Diny Apriliani Eka Putri, melalui surat terbuka yang diposting di akun Instagramnya, @dinyaprilianii. Dalam unggahannya, Diny meminta Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, untuk memperhatikan persoalan ini.

“Tolong bantu saya agar pesan ini sampai ke Bapak Menteri @bahlillahadalia,” tulis Diny. Postingan ini telah mendapatkan 1.360 like, 247 komentar, dan dibagikan sebanyak 664 kali.

Selain itu, Diny juga mengunggah rekaman percakapan antara sang ayah dan oknum anggota DPRD tersebut.

“Selama ini saya sebagai anak hanya bisa diam bertahun-tahun, dan baru kali ini berani speak up ke publik terkait perselingkuhan bapak saya dengan anggota DPRD Taliabu yang bernama Ibu Agriati Yulin Mus @ayunmus,” tulisnya. Postingan ini mendapat 976 like, 111 komentar, dan telah dibagikan 841 kali.

Diny saat ini berstatus sebagai mahasiswa semester 8 di salah satu universitas di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam unggahannya, warganet turut menyebut akun-akun besar seperti akun pribadi Presiden @Prabowo, Ketua Umum Partai Golkar @bahlillahadalia, anggota DPR RI @Ahmadsahroni88, dan lainnya.

Menanggapi hal ini, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko, saat dikonfirmasi wartawan memastikan bahwa dugaan perselingkuhan Kompol S dengan anggota DPRD akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Iya, diproses. Yang pasti disidangkan. Putusan sidang adalah hak prerogatif perangkat sidang,” tegasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada Kompol S maupun AYM terkait dugaan hubungan asmara tersebut.

Baca Juga:  Milenial Projou Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Halteng
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi