Warga Desa Bobo, Pulau Obi, Halmahera Selatan, dengan tegas menolak kehadiran PT Intim Mining Sentosa (IMS), perusahaan tambang nikel yang berencana beroperasi di wilayah mereka.
Penolakan ini disampaikan menyusul pertemuan tertutup antara PT IMS, perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Inspektur Tambang Wilayah Maluku Utara, serta Kepala Desa Fluk dan Kepala Desa Bobo di sebuah hotel di Ternate pada Kamis, 24 April 2025.
Pertemuan tersebut dilaksanakan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat Desa Bobo secara luas. Warga menilai tidak adanya konsultasi atau musyawarah sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip partisipasi rakyat dalam pengelolaan ruang hidup.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara, yang mendampingi warga, menilai praktik ini merupakan pola sistematis negara dan korporasi dalam mendorong operasi tambang tanpa persetujuan masyarakat.
“Dalam pertemuan itu, PT IMS mengklaim telah memenuhi seluruh dokumen perizinan, termasuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta berjanji menjalankan pertambangan secara bertanggung jawab,” kata Dinamisator JATAM Maluku Utara, Julfikar Sangaji.
Namun, masyarakat Desa Bobo bersama JATAM menolak klaim tersebut. Mereka menilai, berdasarkan pengalaman di berbagai wilayah, pertambangan nikel selalu membawa kerusakan ekologis dan kehancuran sosial, bukan kesejahteraan.
Dalam pernyataan sikap resminya, warga Desa Bobo menegaskan lima poin utama. Antara lain, pertama, menolak segala bentuk pertambangan yang merusak sosial dan ekologi.
Mereka menilai tambang rakus terhadap tanah dan air, serta selalu mengakibatkan degradasi lingkungan seperti rusaknya hutan, pencemaran air, laut, dan rusaknya sumber penghidupan masyarakat.
Kedua, bagi warga, tambang tidak membawa kesejahteraan. Warga menyebut, alih-alih menyejahterakan, kehadiran tambang justru memperparah kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di Pulau Obi.
Ketiga, persoalan tambang bukan hanya Administrasi. Penolakan warga didasarkan pada hak fundamental atas lingkungan hidup yang sehat, bukan sekadar soal kelengkapan dokumen izin.
Keempat, warga menuntut hak atas lingkungan yang bersih dan lestari.
Warga menolak mewariskan lingkungan yang rusak kepada generasi mendatang, serta menyerukan pentingnya menjaga keberlanjutan ruang hidup.
Kelima, belajar dari Kawasi. Warga menjadikan kehancuran ekologis di Kawasi, Pulau Obi, sebagai pelajaran. Mereka tidak ingin mengalami nasib serupa akibat operasi pertambangan.
“Masyarakat Desa Bobo menyatakan sikap mereka secara tegas: menolak kehadiran PT Intim Mining Sentosa secara total, tanpa syarat, dan tidak dapat dinegosiasikan,” ujar Ketua BPD Bobo, Amrafel Nandis Kurama.
Ia bilang, mereka juga menyerukan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk menghormati hak-hak masyarakat serta menghentikan seluruh upaya pemaksaan aktivitas pertambangan di wilayah mereka.