Warga Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Halamahera Selatan, melakukan aksi pemblokiran jalan pada Rabu, 4 Februari 2026. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes kepada pemerintah karena belum melakukan ganti rugi tanaman kelapa milik masyarakat yang terdampak pembangunan jalan sejak 2023.
Aksi tersebut dilakukan dengan menutup badan jalan menggunakan material batu dan tanah. Masyarakat juga memasang spanduk tertulis protes terhadap pemerintah yang selama tiga tahun belum menuntaskan kewajibannya.
Salah satu warga, Refan, mengatakan, aksi itu merupakan bentuk kekecewaan masyarakat karena hak mereka tak kunjung dipenuhi.
“Masalahnya karena waktu penggusuran jalan tahun 2023 itu, kelapa-kelapa yang orang punya lahan itu semua belum dibayar. Makanya aksi itu dilakukan,” ujar Refan saat dikonfirmasi cermat melalui sambungan telepon.
Menurutnya, jalan yang dibangun disebut merupakan jalan provinsi. Karena itu warga menduga tanggung jawab pembayaran berada pada instansi tingkat provinsi, yakni dinas pekerjaan umum. Namun, hingga kini belum ada kejelasan dari dinas tersebut.
“Katanya jalan ini jalan provinsi, dari dinas-dinas provinsi seperti PU atau apa, tapi sampai sekarang masyarakat juga belum tahu titik terangnya seperti apa. Sampai saat ini belum dibayar,” katanya.
Refan menjelaskan, pemalangan jalan kali ini merupakan aksi yang ketiga dengan tuntutan yang sama. Sebelumnya, Camat Bacan Timur Selatan dan Kapolsek setempat sempat turun menemui warga serta menjanjikan penyelesaian pembayaran dalam waktu satu bulan.
“Dong janji satu bulan ke depan pembayaran mau diselesaikan. Tapi sekarang sudah sekitar lima bulan belum juga,” ungkapnya.
Sebelum melakukan aksi, warga telah berupaya menempuh jalur komunikasi dengan pemerintah daerah. Mereka mendatangi kantor bupati untuk meminta kepastian, namun tidak berhasil bertemu dengan bupati maupun wakilnya. Upaya menemui camat pun disebut tidak membuahkan hasil.
“Masyarakat sudah datang mau ketemu langsung bupati, tapi bupati tidak ada. Ke wakil bupati juga tidak ada. Mau tanya ke camat lagi, camat juga tidak mau baku dapat,” kata Refan.
Sementara itu, seorang pemuda Desa Silang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pemblokiran jalan akan terus dilakukan hingga ada kepastian pembayaran dari pemerintah.
“Jalan ini tidak akan dibuka kalau belum dibayar, karena dari pemerintah sudah terlalu banyak janji tapi tidak ditepati,” ujarnya saat dikonfirmasi cermat melalui sambungan telepon.
Saat aksi berlangsung, warga mengaku tidak ada perwakilan resmi dari pihak kecamatan yang turun memberikan solusi langsung di lokasi. Aparat yang datang disebut hanya melakukan pendataan dan dokumentasi.
Pembangunan jalan tersebut mulai berjalan sejak 2023, termasuk pendataan lahan terdampak. Namun hingga awal 2026, masyarakat mengaku masih menunggu realisasi pembayaran ganti rugi.
Aksi pemblokiran jalan ini disebut sebagai bentuk desakan agar pemerintah segera memberikan kepastian serta menyelesaikan kewajiban terhadap warga yang lahannya terdampak proyek pembangunan tersebut.
