News  

Warga Pulau Mangoli Menolak Daerahnya Dicaplok Pertambangan

Aksi unjuk rasa penolakan perusahaan tambang dan copot 10 IUP di Pulau Mangoli. Foto: Warga Pulau Mangoli/cermat

Warga Mangoli di Kepulauan Sula, Maluku Utara menolak rencana eksplorasi pertambangan di daerah mereka dengan menggelar unjuk rasa pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Menurut warga, kehadiran pertambangan hanya akan merampas ruang hidup mereka sebagai petani dan nelayan di daerah pesisir.

Dalam unjuk rasa itu, warga juga mendesak pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan pemerinth provinsi hingga pusat mencabut 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Mangoli.

Koordinator Aksi, Rifal Galela menyampaikan, masuknya perusahaan pertambangan di Pulau Mangoli akan berdampak pada kerusakan alam dan memicu konflik agraria.

Baca Juga:  David Da Silva-Gustavo Franca Lengkapi Gerbong Eks Persib Bandung Gabung ke Malut United

“Ini adalah salah satu masalah besar yang dihadapi masyarakat Pulau Mangoli. Bahkan tanpa disadari, kerusakan lingkungan terjadi karena ulah tangan manusia. Maka sebagai orang-orang yang berpikir cerdas sudah seharusnya mengambil tugas dan tanggung jawab untuk menjaga dan melestarikan alam dan lingkungan,” ujarnya.

Rencana operasi pertambangan di Mangoli, kata Rifal, bahkan melanggar hukum sebab tak ada sosialisasi kepada warga soal 10 IUP biji besi yang akan beroperasi. IUP ini pun terdapat tumpang tindih dengan kawasan lindung, pertanian, dan hutan rakyat.

Kemudian bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 23 ayat (2) mejelaskan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya diutamakan untuk kegiatan konservasi, pendidikan, penelitian, pariwisata bahari, budidaya laut dan perikanan.

Pasal 35 huruf (k) sitiap orang dilarang melakukan penambangan mineral di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang mengganggu ekosistem.

“Pulau Mangole luasnya 2.000 km, dan dikategorikan sebagai pulau kecil menurut UU. Kemudian, terdapat 10 IUP aktif untuk eksploitasi tambang nikel, biji besi, logging dan lain-lain,” jelasnya.

Menurut kajian mereka, langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Maluku Utara sangat berdampak buruk terhadap ruang hidup masyarakat di Pulau Mangoli.

“Iya, karena Gubernur Maluku Utara dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan 10 IUP Biji Besi di Pulau Mangoli, Kepulauan Sula. Sehingga Pertambangan dapat beroperasi. Olehnya itu, perkebunan warga masyarakat seperti kebun kelapa, cengkeh, pala, coklat, kopi, sagu hingga perkebunan lainnya berdampak buruk pada penghasilan,” ujarnya

Berikut daftar 10 IUP yang didesak masyarakat untuk cabut dan dinilai dapat mengancam ruang hidup masyarakat Bumi Mangoli, khusunya petani dan nelayan.

1. PT. Aneka Mineral Utama di tiga Kecamatan yakni, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kecamatan Mangoli Timur, dan Kecamatan Mangoli Tengah, dengan pengelolaan Tambang Biji Besi dan luas kekuasaan wilayah produksi sebesar 22.935,01 hektare.

2. PT. Wirabahana Perkasa di Kecamatan Mangoli Tengah, dengan pengelolaan Tambang Biji Besi dan luas kekuasaan wilayah produksi sebesar 7,453,09 hektare.

3. PT. Wira Bahana Kilau Mandiri di Kecamatan Mangoli Utara, dengan pengelolaan Tambang Biji Besi dan luas kekuasaan wilayah produksi sebesar 4,463,73 hektare.

4. PT. Indotama Mineral Indonesia di dua yakni, Kecamatan Mangoli Selatan, dan Kecamatan Mangoli Barat, dengan pengelolaan Tambang Biji Besi dan luas kekuasaan wilayah produksi sebesar 24,440,81 hektare.

5. PT. Wirabahana Perkasa Bersama dengan pengelolaan Tambang Biji Besi dan luas kekuasaan wilayah produksi sebesar 1.405,82 hektare.

6. PT. Wira Bahana Perkasa Indah dengan pengelolaan Tambang Biji Besi dan luas kekuasaan wilayah produksi sebesar 155,24 hektare.

7. PT. Wira Bahana Anugrah dengan pengelolaan Tambang Biji Besi dan luas kekuasaan wilayah produksi sebesar 445,39 hektare.

8. PT. Bintani Megah Tata Bersama dengan pengelolaan Tambang Biji Besi dan luas kekuasaan wilayah produksi sebesar 728,06 hektare.

9. PT. Indomineral Utara Sejahtera dengan pengelolaan Tambang Biji Besi dan luas kekuasaan wilayah produksi sebesar 20.391,15 hektare.

10. PT. Bintara Surya Nusa Jaya dengan pengelolaan Tambang Biji Besi dan luas kekuasaan wilayah produksi 2.490,55 hektare.

Berikut 8 Tuntutan Aksi Masyarakat Bumi Mangoli Tolak Tambang:

1. Cabut 10 Izin Usaha Pertambangan Di Pulau Mangoli
2. bebaskan 11 masyarakat maba sangaji tanpa syarat
3. Wujudkan agraria sejati di Pulau Mangoli
4. cabut PT aneka mineral utama di Pulau Mangoli
5. DPMD segera selesaikan tapal batas Kou – Waitamela
6. Bupati Sula harus punya sikap penolakan 10 IUP
7. DPR segera sahkan PERDA Tanah Adat di Pulau Mangoli
8. Bubarkan DPR

___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim

Penulis: La Ode Hizrat KasimEditor: Rian Hidayat Husni