News  

Yayasan Makulila Desak Pemerintah Perbaiki Pelayanan Publik di Wilayah Tambang Maluku Utara

Dalam Dialog Publik bertema “Peningkatan Pelayanan Publik yang Inklusif dan Akuntabel di Masyarakat Lingkar Tambang”, yang gelar Yayasan Makulila Maluku Utara. Foto: Istimewa

Yayasan Makulila Maluku Utara menyoroti pelayanan publik bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang masih terpinggirkan di tengah derasnya arus investasi pertambangan di provinsi tersebut.

Dalam Dialog Publik bertema “Peningkatan Pelayanan Publik yang Inklusif dan Akuntabel di Masyarakat Lingkar Tambang”, lembaga ini mendesak pemerintah agar lebih hadir dan memastikan hak-hak dasar warga terpenuhi.

Kegiatan yang digelar di Room 1 Waterboom Ternate pada Rabu, 5 November 2025 itu menghadirkan berbagai pihak, antara lain perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, akademisi, jurnalis, serta aktivis masyarakat sipil. Forum ini menjadi ruang evaluasi terhadap tata kelola pelayanan publik di wilayah pertambangan yang dinilai belum berpihak pada masyarakat lokal.

Sekretaris Yayasan Makulila, Muhammad Whildan, menyoroti masih banyaknya warga lingkar tambang yang kesulitan mengakses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan air bersih, meskipun wilayah mereka menjadi penyumbang besar bagi pertumbuhan ekonomi Maluku Utara.

“Selama ini, masyarakat lingkar tambang hanya menjadi penonton dari aktivitas ekonomi besar di wilayah mereka sendiri. Pemerintah harus hadir untuk memastikan pelayanan publik berjalan adil dan merata,” ujar Whildan.

Ia menambahkan, Yayasan Makulila mendorong pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola pelayanan publik di kawasan pertambangan, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas perusahaan tambang dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya.

“Investasi tambang tidak boleh berjalan di atas penderitaan rakyat. Ketika pelayanan publik tidak adil, maka pembangunan kehilangan maknanya,” tegas Whildan.

Sementara itu, perwakilan Ombudsman RI, Saputra Malik, mengungkapkan bahwa lembaganya menerima banyak laporan masyarakat dan organisasi sipil terkait pelanggaran izin usaha pertambangan di Maluku Utara. Ia menilai banyak perusahaan tambang tidak memenuhi kewajiban dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Baca Juga:  Warga Halmahera Timur Dilaporkan Hilang saat Berburu Burung di Hutan

“Banyak perusahaan tidak memenuhi kewajiban izin usaha pertambangan, bahkan ada yang dikelola secara tertutup oleh jaringan keluarga sendiri,” ungkap Saputra.

Saputra juga menyoroti paradoks ekonomi di Maluku Utara. Meski Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi provinsi ini mencapai 30 persen, kondisi tersebut tidak sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang.

“Pertumbuhan ekonomi tinggi, tapi masih banyak warga kesulitan mendapatkan pekerjaan dan pelayanan publik tidak memadai. Ini ketimpangan yang harus segera diselesaikan,” katanya.

Dialog ini menyoroti tiga isu utama yang dihadapi masyarakat lingkar tambang, yaitu pencemaran lingkungan, marjinalisasi warga, dan perampasan ruang hidup masyarakat adat. Para peserta sepakat bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan kunci mewujudkan keadilan sosial di daerah penghasil tambang.

Menutup kegiatan, Muhammad Whildan menegaskan komitmen Yayasan Makulila untuk terus menjadi ruang advokasi dan dialog publik dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat lingkar tambang.

“Kami tidak menolak investasi, tapi kami menolak ketidakadilan. Pemerintah dan perusahaan harus memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang layak serta hak-hak mereka terlindungi,” pungkasnya.

Penulis: Tim cermatEditor: Ghalim Umabaihi